UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.681.571
PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, atau setara dengan Rp 224.697.
Dengan demikian, UMP yang sebelumnya sebesar Rp 3.456.874 kini menjadi Rp 3.681.571.
"Alhamdulillah, kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Rabu (11/12/2024).
Elen menjelaskan, kenaikan ini merupakan hasil dari rapat dewan pengupahan.
Ia berharap, dengan adanya kenaikan UMP ini, tingkat kesejahteraan masyarakat di Sumsel akan semakin meningkat dan kehidupan masyarakat pun akan semakin baik di masa depan.
"Kita patut bersyukur, Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, bahkan ada yang di bawah itu seperti di Jawa Tengah," tambah Elen Setiadi.
Selain UMP, Pemprov Sumsel juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tiga sektor.
Yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta sektor pertambangan dan penggalian, dan sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
Ketiga sektor tersebut akan mendapatkan UMSP sebesar Rp 3.733.424.
Elen menekankan, penetapan upah untuk ketiga sektor ini disesuaikan dengan karakteristik sektor dominan di Sumsel, sementara sektor lainnya akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan.
"Tiga sektor tersebut upahnya disesuaikan dengan karakteristik di sini. Sedangkan sektor yang lainnya mengikuti UMP," jelasnya.