Wali Kota Depok dan DPRD Rapat Bahas Raperda Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah

DEPOK, KOMPAS.com - DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengolahan sampah dan lingkungan hidup di Gedung DPRD Depok, Rabu (9/4/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah.
Dalam rapat itu, Supian menyampaikan, raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat membantu Kota Depok dalam memberdayakan sumber daya alam.
“(Raperda) perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terbaru berupa sebuah kebijakan nasional perlindungan dan pengolahan hidup yang harus dilaksanakan secara menyeluruh, dari pusat sampai daerah,” kata Supian di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu.
Harapan serupa juga ia sampaikan terkait raperda pengolahan sampah. Menurutnya, raperda ini penting untuk menuntaskan masalah sampah yang bertahun-tahun terjadi di Kota Depok.
“Hal menarik dalam penyusunan peraturan ini adalah diharapkan nantinya akan mengubah paradigma dari pengolahan sampah ke pemanfaatan sampah,” terang Supian.
Adapun sampah yang dihasilkan Kota Depok berkisar 1.200 ton per hari. Dari jumlah tersebut, hampir 40-60 persen merupakan sampah organik.
Menurut Supian, sampah organik ini bisa dikelola dibandingkan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Sisanya juga masih ada nilai sampah ekonomis sehingga akan ada banyak manfaat kan,” kata dia.
Oleh sebab itu, kehadiran dua raperda ini diharapkan menjadi pedoman dalam melindungi lingkungan Kota Depok.
“Kita ingin sekali dua raperda ini mengawal sekaligus mengamankan lingkungan kita dengan implementasi juga nantinya,” jelas Supian.
“Ini juga masih proses pembahasan, mudah-mudahan terus dimonitor dan ikut memberikan masukan atau hal-hal yang menjadi concern kita khususnya masalah sampah dan lingkungan hidup,” tambahnya.

