
Kejati Papua Sita Uang Rp 300 Juta Dugaan Korupsi Pembangunan Sarana Aero Sport di Mimika
JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan sarana prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nikson Mahuse mengatakan, uang barang bukti disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama SY.
"Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp 79 miliar," ungkapnya dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Kata Nikson, dari PPK ada itikad baik untuk mengembalikan (uang), sementara yang dinikmatinya sebesar Rp 300 juta.