Aipda Robig Didakwa Tembak Gamma

Sidang Perdana, Aipda Robig Ajukan Keberatan Usai Didakwa Tembak Gamma

Sidang Perdana, Aipda Robig Ajukan Keberatan Usai Didakwa Tembak Gamma

(2 bulan yang lalu)

SEMARANG, KOMPAS.com – Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (8/4/2025), atas kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.

Dalam persidangan, Robig yang mengenakan rompi oranye khas tahanan duduk tenang di kursi terdakwa dan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Robig didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan penganiayaan.