Aksi Piknik Melawan Dibubarkan

Satpol PP Jakarta Minta Maaf Usai Bubarkan Aksi Piknik Melawan

Satpol PP Jakarta Minta Maaf Usai Bubarkan Aksi Piknik Melawan

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas insiden pembubaran paksa aksi damai "Piknik Melawan" dalam rangka menolak Undang-Undang (UU) TNI di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Rabu (9/4/2025) sore.

Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan, pihaknya berjanji akan mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis dalam menangani aksi demonstrasi ke depannya.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore. Kami akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani situasi serupa," ujar Satriadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/4/2025).

Kekecewaan Pramono pada Satpol PP Usai Bubarkan Paksa Aksi Piknik Melawan

Kekecewaan Pramono pada Satpol PP Usai Bubarkan Paksa Aksi Piknik Melawan

(4 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku kecewa terhadap tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membubarkan secara paksa aksi “Piknik Melawan” yang berlangsung di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/4/2025) sore.

Aksi ini diadakan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang dilakukan pada 20 Maret 2025.

Pramono menjelaskan, setelah kejadian tersebut, ia langsung memberikan teguran kepada Kepala Dinas yang membawahi Satpol PP pada malam harinya.

Satpol PP: Aksi Piknik Melawan Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki

Satpol PP: Aksi Piknik Melawan Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki

(4 bulan yang lalu)

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, aksi "Piknik Melawan di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, dibubarkan karena dinilai mengganggu pejalan kaki.

Aksi Piknik Melawan itu digelar dengan cara mendirikan tenda di trotoar.

“Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat,” ujar Tumur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

Menurut Tumbur, massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j jo. Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.