Anwar Usman Cabut Gugatan Banding soal Putusan PTUN Suhartoyo Ketua MK
Anwar Usman mencabut gugatan banding yang diajukannya terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Banding yang diajukan Anwar Usman ini telah diterima oleh pengadilan.
"Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding," bunyi putusan banding seperti yang tertera di SIPP PTUN Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Anwar Usman diketahui mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Permohonan banding diajukan pada 27 Agustus 2024. Gugatan banding mantan Ketua MK itu terdaftar dengan nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT.