Pemerintah Cari Tambahan Kas 2025 lewat Pinjaman Luar Negeri, Efek Tekanan PPN 12%?
Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan negara menghadapi tantangan pada tahun depan dan harus mengandalkan pinjaman, sejalan dengan kebutuhan berbagai program jumbo dan belanja perpajakan untuk insentif dalam meredam efek PPN 12%.
Pemerintah juga memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dengan pengecualian terhadap tiga barang pokok penting (bapokting), yakni Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri—yang tetap 11% karena selisih 1% ditanggung pemerintah.
Tetap teguh dengan rencananya, pemerintah pada akhirnya menyiapkan insentif melalui paket kebijakan ekonomi 2025—utamanya insentif perpajakan—dengan anggaran sekitar Rp40 triliun.