Aprindo

Bali Larang Air Minum Kemasan Plastik, Pengusaha Ritel Teriak

Bali Larang Air Minum Kemasan Plastik, Pengusaha Ritel Teriak

(2 bulan yang lalu)

Bisnis.com, DENPASAR - Asosiasi Pengusaha Ritel Bali (Aprindo) menyatakan berkeberatan soal larangan produksi hingga penjualan minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali. 

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur No. 9/2025 yang melarang lembaga usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter, serta melarang distributor/pemasok mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah provinsi Bali. 

Ketua DPD Aprindo Provinsi Bali, Budiman A. Sinaga sangat mendukung atas kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai nilai kearifan lokal.