AAJI Ungkap Kebutuhan Regulasi untuk Tingkatkan Inklusi Asuransi
Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkap sejumlah regulasi yang masih dibutuhkan supaya inklusi asuransi dapat terakselerasi.
Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2022, tingkat inklusi asuransi mencapai sekitar 26,8%.
Meskipun ada peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, angka ini masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangan secara keseluruhan yang sudah mencapai lebih dari 80% pada tahun yang sama. Hal tersebut menunjukkan masih ada gap yang cukup besar antara akses masyarakat terhadap layanan keuangan secara umum dan layanan asuransi khususnya.