
Aturan Lama VS Baru BEI Soal Trading Halt dan Auto Rejection Bawah (ARB)
Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan peraturan baru mengenai batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan trading halt hari ini, Selasa (8/4/2025). Terdapat sejumlah perbedaan dari peraturan baru dan lama terkait dua peraturan ini.
Dalam konferensi pers hari ini, Bursa menyampaikan telah menyesuaikan batasan persentase Auto Rejection Bawah menjadi 15% bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.