Balik Nama Kendaraan

Pemprov Sumsel Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 5 Januari

Pemprov Sumsel Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai 5 Januari

()

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menggratiskan biaya balik nama (BBN) kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/BAPWNDA/2025.

Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Herman mengatakan, dalam keputusan ini, ada tiga poin yang membuat pemilik kendaraan menjadi sangat terbantu.

Mulai dari tidak ada biaya balik nama kendaraan bermotor kedua, tidak ada biaya pajak progresif, dan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.