Bansos

Hapus DTKS Jadi DTSEN, Apakah Penerima Bansos Lama Turut Dihapuskan?

Hapus DTKS Jadi DTSEN, Apakah Penerima Bansos Lama Turut Dihapuskan?

(7 bulan yang lalu)

KOMPAS.com - Pemerintah menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan data penerima bantuan sosial (bansos).

Penghapusan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.

Dengan terbitnya Inpres tersebut, maka pemerintah akan menggunakan DTSEN sebagai acuan data penerima bansos.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab dipanggil Gus Ipul, mengatakan bahwa penggunaan DTSEN sebagai acuan penerima bansos secara efektif akan dilakukan antara Mei atau Juni 2025.

2 Jenis Bansos Ini Kembali Disalurkan pada April 2025

2 Jenis Bansos Ini Kembali Disalurkan pada April 2025

(7 bulan yang lalu)

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dua jenis bantuan sosial (bansos) pada April 2025.

Dua jenis bansos yang disalurkan untuk pada April 2025 tersebut, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pada 2025, pemerintah telah menetapkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dari APBN 2025, yang diantaranya ditujukan untuk bansos PKH dan BPNT.

Pemerintah menetapkan target penerima PKH mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedangkan untuk BPNT diberikan untuk 18,27 juta KPM pada 2025.

Gus Ipul Ancam Cabut Bansos jika Dipakai untuk Judi Online

Gus Ipul Ancam Cabut Bansos jika Dipakai untuk Judi Online

(7 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengancam akan mencabut bantuan sosial (bansos) jika penerimanya menggunakan bantuan itu untuk membeli pulsa hingga judi online (judol).

Pria yang karib disapa Gus Ipul ini mengatakan, bansos yang diberikan dari pemerintah, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Jadi enggak bisa bantuan itu dipergunakan seenaknya, apapagi untuk judol, apalagi untuk beli pulsa. Itu memang beda peruntukannya. Bisa dicabut, kami punya pendamping," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).