Batas Lapor Lhkpn

Batas Akhir LHKPN Hari Ini, Apa Sanksi bagi Pejabat yang Telat Lapor?

Batas Akhir LHKPN Hari Ini, Apa Sanksi bagi Pejabat yang Telat Lapor?

(7 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara negara atau wajib lapor yang terlambat dalam pelaporan Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, meski KPK tidak menjatuhkan sanksi, pimpinan atau pengawas internal di masing-masing instansi dapat mensanksi penyelenggara negara yang telah menyetor LHKPN.

"Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).