Bawaslu

Bawaslu Serahkan Kasus Dugaan Penyebaran Video Hoaks oleh Ketua Paguyuban Kades Banyumas ke Polisi

Bawaslu Serahkan Kasus Dugaan Penyebaran Video Hoaks oleh Ketua Paguyuban Kades Banyumas ke Polisi

()

BANYUMAS, KOMPAS.com - Bawaslu menyerahkan penanganan laporan penyebaran video hoaks oleh Ketua Paguyuban Kades Banyumas, Saefudin, ke Polresta Banyumas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengatakan bahwa kasus tersebut tidak masuk dalam ranah Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Hasil kajian awal laporan, jenis dugaan yang ditemukan bukan merupakan ranah UU Pemilihan yang bisa ditangani oleh Bawaslu," kata Yon kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Banyumas ini, kasus tersebut merupakan ranah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tim Luthfi-Yasin Lengkapi Berkas Dugaan Camat-Kades Tak Netral ke Bawaslu

Tim Luthfi-Yasin Lengkapi Berkas Dugaan Camat-Kades Tak Netral ke Bawaslu

()

Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin kembali mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (2/11/2024).

Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum paslon Luthfi-Taj Yasin, Moh Harir mengatakan kehadirannya ini bertujuan untuk melengkapi berbagai persyaratan formil yang telah diminta oleh pihak Bawaslu terkait laporan dugaan Camat dan Kades tidak netral di Sukoharjo.

"Kegiatan hari ini kami fokuskan pada melengkapi syarat-syarat yang diminta Bawaslu, yaitu mengenai syarat formil. Kami sudah menyerahkan seluruh berkas yang dibutuhkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah," ungkapnya, Sabtu (2/10/2024).

Bawaslu Temukan Kades Pakai Atribut Paslon Saat Hadiri Debat Pilbup Lebak

Bawaslu Temukan Kades Pakai Atribut Paslon Saat Hadiri Debat Pilbup Lebak

()

Bawaslu Lebak menemukan salah seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak, Banten, hadir saat debat perdana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024. Bawaslu menyebut kader tersebut juga bahkan mengenakan atribut salah satu pasangan calon.

"Benar itu jadi temuan kita, ada salah satu kades hadir dan menggenakan atribut paslon," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, Kamis (31/10/2024).

Dwi mengatakan, kades tersebut menjabat di Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan. Saat pelaksanaan debat, kades tersebut turut mengenakan rompi bersama massa pendukung paslon.

Kejari Awasi Penggunaan Dana Hibah KPU-Bawaslu Pandeglang

Kejari Awasi Penggunaan Dana Hibah KPU-Bawaslu Pandeglang

()

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengawasi pelaksanaan dana hibah kampanye dari APBD Pandeglang untuk KPU dan Bawaslu. Pengawasan itu dilakukan agar penggunaan dana itu tidak menimbulkan kerugian negara.

"Jadi melekat di situ tanggung jawab, melekat di situ hak dan kewajiban, haknya bisa mengelola anggaran, tapi kan ada kewajiban, ada tanggung jawab juga, seperti apa penggunaan itu harus sesuai dengan bukti dukungnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, melalui Kasi Intel Wildan di Kejari Pandeglang, Rabu (30/10/2024).

Jokowi dan Kampanye Pilkada 2024, Etis atau Tidak Jadi Hak Masyarakat

Jokowi dan Kampanye Pilkada 2024, Etis atau Tidak Jadi Hak Masyarakat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai purnatugas, Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) tak ada larangan untuk berperan sebagai juru kampanye bagi pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Jadi menurut saya, jika sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).

Ia menambahkan, baik Jokowi maupun presiden sebelumnya, diperbolehkan untuk mendukung pasangan calon secara terbuka.

Bawaslu soal Permintaan Pendukung Luthfi: Pak Jokowi Boleh Berpihak

Bawaslu soal Permintaan Pendukung Luthfi: Pak Jokowi Boleh Berpihak

()

Sejumlah partai pengusung pasangan calon Gubernur dan Wagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng meminta agar Mantan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye. Bawaslu RI mengatakan Jokowi saat ini berstatus sebagai warga biasa sehingga boleh berpihak.

"Pak Jokowi kan sudah bukan presiden lagi. Maka apa yang berkaitan dengan Pak Jokowi yaitu status beliau sebagai warga negara biasa. Apakah boleh berpihak? Ya, boleh berpihak," kata Ketua Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024)

Sudah Jadi Warga Biasa, Jokowi Tidak Dilarang Jadi Juru Kampanye

Sudah Jadi Warga Biasa, Jokowi Tidak Dilarang Jadi Juru Kampanye

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan, tidak ada larangan bagi Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi juru kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Bagja mengatakan, saat ini Jokowi sudah purnatugas dan menjadi warga biasa. Sementara, larangan itu berlaku bagi presiden yang sedang menjabat.

"Jadi menurut saya ya kalau sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi," kata Bagja saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Bawaslu Wanti-wanti Peserta Pilkada Tak Lakukan Kekerasan Berbasis Gender

Bawaslu Wanti-wanti Peserta Pilkada Tak Lakukan Kekerasan Berbasis Gender

()

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelaskan bentuk kerawanan yang dapat terjadi selama Pilkada 2024. Salah satunya ialah kekerasan berbasis gender.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat awalnya mengatakan tahapan yang paling rawan dalam pilkada yakni masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara serta masa pencalonan. Menurutnya, dalam tahapan tersebut berpotensi muncul politik uang, kekerasan, permasalahan di TPS hingga pelibatan anak dalam kampanye.

"Menurut pemetaan kerawanan kita, tahapan yang paling rawan, kampanye, pemungutan hitung, dan pencalonan kemarin," kata Bagja usai Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan JPPR, Koalisi Perempuan, Kalyanamitra, dan Cek Fakta di Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024).

Pantau Pilkada, Bawaslu Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Masyarakat Sipil

Pantau Pilkada, Bawaslu Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Masyarakat Sipil

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menandatangani perjanjian kerja sama dengan sejumlah lembaga masyarakat sipil yang turut mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Selasa (29/10/2024).

Ketua Bawasalu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Proses pilkada yang menurut pemetaan kerawanan kita, tahapan yang paling rawan, kampanye, penguat hitung, dan pecalonan kemarin," kata Bagja saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa.

3 Tersangka Korupsi Dana Pilkada di Bawaslu Seruyan Ditahan

3 Tersangka Korupsi Dana Pilkada di Bawaslu Seruyan Ditahan

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi anggaran pilkada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seruyan, Senin (28/10/2024).

Sebelum ditahan kejaksaan, ketiga tersangka sudah diperiksa di hari yang sama di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, selama enam jam.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Ekos Husodo mengatakan, ketiga tersangka yakni HI (45) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bawaslu Seruyan, IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Staf Operator Keuangan, akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Bawaslu Curigai Pola Serupa dalam Pertemuan Kades Jelang Pilkada di Jateng

Bawaslu Curigai Pola Serupa dalam Pertemuan Kades Jelang Pilkada di Jateng

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Belakangan terungkap pertemuan kepala desa (kades) di sejumlah daerah yang dibalut tema silaturahmi dan konsolidasi jelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.

Beberapa kegiatan yang ditemukan Bawaslu itu ternyata memiliki kesamaan pola meski digelar di daerah yang berbeda, yakni tema acara, keterlibatan paguyuban kepala desa (PKD) di kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu pertemuan PKD diadakan di luar daerahnya. Misalnya PKD Kendal berkumpul di Graha Padma Semarang pada Kamis (17/10/2024). Kemudian PKD Pemalang dan Tegal berkumpul di Hotel Grand Wiradesa, Pekalongan pada Selasa (22/10/2024).

Bawaslu Sebut Fasilitas Pemerintah Boleh Digunakan untuk Kampanye Pilkada

Bawaslu Sebut Fasilitas Pemerintah Boleh Digunakan untuk Kampanye Pilkada

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, fasilitas milik pemerintah boleh digunakan untuk kampanye dalam Pilkada 2024.

Dia mengatakan, salah satu contohnya adalah Gelora Bung Karno yang merupakan fasilitas milik pemerintah.

Stadion berkapasitas 88.083 penonton ini sering digunakan untuk acara politik, baik pasangan calon presiden maupun acara partai politik tertentu.

"Boleh-boleh saja. Gelora Bung Karno kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," ucap Bagja dalam konferensi pers di Kator Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa yang Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Dipenjara

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa yang Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Dipenjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, akan ada sanksi pidana yang dikenakan jika kepala desa melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Sanksi kepada yang terbukti melakukan adalah pidana penjara 1 bulan paling singkat, dan paling lama 6 bulan," ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Sanksi lainnya yakni denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Bawaslu Sebut Ada 130 Perkara Netralitas Kades di Pilkada 2024, 12 Tindak Pidana

Bawaslu Sebut Ada 130 Perkara Netralitas Kades di Pilkada 2024, 12 Tindak Pidana

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 130 perkara netralitas kepala desa sepanjang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, 130 perkara ini merupakan bagian dari 195 laporan kasus yang diterima.

"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).

Rincian laporan yang diterima Bawaslu, 59 merupakan temuan, 136 adalah laporan.

Bawaslu Minta Tim Kampanye Jaga Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu Minta Tim Kampanye Jaga Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa di daerah pemilihan mereka.

Permintaan ini disampaikan Bagja setelah Bawaslu melakukan penggerebekan pada pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024).

"Untuk tidak mengganggu, untuk tetap menjaga netralitas kepala desa, lurah, dan perangkat desa," ujar Bagja dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (28/10/2024).

Bagja menjelaskan, larangan melibatkan kepala desa dalam kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71, yang secara eksplisit melarang tindakan tersebut.

Bawaslu Purbalingga Proses Aduan Tim Fahmi-Dimas soal Dugaan Kades Tak Netral

Bawaslu Purbalingga Proses Aduan Tim Fahmi-Dimas soal Dugaan Kades Tak Netral

()

Bawaslu Purbalingga, Jawa Tengah, telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan kades terkait Pilkada Purbalingga 2024. Dari tiga laporan itu, dua di antaranya sudah dalam penanganan.

"Yang sudah ditangani ada dua. Yang satu (dari dua yang ditangani) itu dihentikan karena setelah melalui proses unsur-unsur dugaan pelanggarannya tidak terpenuhi. Yang satunya ditingkatkan ke penyidikan untuk menguatkan keterangan tambahan. Unsurnya sudah terpenuhi tinggal menambah keterangan dari saksi-saksi," kata Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, dilansir detikJateng, Minggu (27/10/2024).