Biodiesel

Pemanfaatan Biodiesel Capai 12,07 Juta Kiloliter per Desember 2024

Pemanfaatan Biodiesel Capai 12,07 Juta Kiloliter per Desember 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi mengungkapkan pemanfaatan biodiesel telah mencapai 12,07 juta kiloliter (KL) per awal Desember 2024.

Realisasi baru mencapai 90% dari alokasi biodiesel tahun ini yang mencapai 13,4 juta KL.

"Capaian kita pada Minggu ini adalah sebesar 12,07 juta kiloliter atau sebesar 90%," ucap Eniya dalam acara Apresiasi Kinerja Stakeholder EBTKE 2024 di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dia pun mengatakan kapasitas penggunaan biodiesel tahun depan kemungkinan akan ditingkatkan. Apalagi, tahun depan mandatori B40 akan berlaku.

Nusantara Sawit (NSSS) Proyeksi Harga CPO Tetap Tinggi pada 2025

Nusantara Sawit (NSSS) Proyeksi Harga CPO Tetap Tinggi pada 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA — PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk. (NSSS) memperkirakan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) masih akan tetap tinggi di tahun 2025.

Direktur Nusantara Sawit Sejahtera Kurniadi Patriawan mengatakan harga CPO saat ini sebagaimana ditunjukkan average selling price (ASP) perseroan adalah sebesar Rp12.000 per kilogram. NSSS memperkirakan harga referensi tersebut masih bisa dipertahankan ke depannya.

"Karena ada beberapa pertimbangan seperti program biodiesel B40. Itu akan menguatkan permintaan CPO," kata Kurniadi, dalam paparan publik NSSS, Senin (16/12/2024).

Tok! Harga Biodiesel Desember 2024 Naik Jadi Rp14.389 per Liter

Tok! Harga Biodiesel Desember 2024 Naik Jadi Rp14.389 per Liter

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel dan bioetanol untuk Desember 2024.

Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya mengungkapkan bahwa penetapan harga tersebut berlaku efektif per 1 Desember 2024, sesuai dengan surat Direktur Jenderal EBTKE nomor T-4688/EK.05/DJE.B/2024 yang diteken pada 28 November 2024.