Bupati Indramayu

Bima Arya: Lucky Hakim Tak Konsentrasi, Aturan ke Luar Negeri Sudah Disampaikan Saat Retret

Bima Arya: Lucky Hakim Tak Konsentrasi, Aturan ke Luar Negeri Sudah Disampaikan Saat Retret

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, mekanisme izin ke luar negeri untuk kepala daerah sebenarnya sudah disampaikan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada saat acara retret atau orientasi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.

Namun, kata Bima, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku tidak konsentrasi saat mengikuti retret, khususnya di sesi penjelasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah.

Sentil Lucky Hakim, Komisi II: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur

Sentil Lucky Hakim, Komisi II: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melupakan tugas dan fungsinya dalam menjalankan pelayanan publik, meski sedang libur.

“Di dalam diri kepala daerah melekat fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal kata libur,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi Senin (7/4/2025). 

Ia menyampaikan ini menanggapi soal Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Kemendagri Diminta Panggil Lucky Hakim karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Kemendagri Diminta Panggil Lucky Hakim karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang diduga berlibur ke Jepang tanpa izin.

"Kemendagri harus panggil yang bersangkutan," kata Bahtra saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).

Bahtra menjelaskan, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keluar negeri harus mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketentuan izin itu juga diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) poin (i) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.