Bursa Kripto

OJK Mulai Awasi Aset Kripto Mulai 2025

OJK Mulai Awasi Aset Kripto Mulai 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi perdagangan aset kripto mulai Januari 2025. Hingga saat ini, terdapat puluhan penyelenggara perdagangan aset kripto yang siap diawasi OJK.

Mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan beralih ke OJK mulai 12 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan dalam rangka peralihan tugas pengawasan aset kripto tersebut, OJK melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti guna memastikan peralihan tugas terstruktur dan berjalan lancar.

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Masa Depan Kripto hingga Minyak Perdana Lapangan Camar

Top 5 News Bisnisindonesia.id: Masa Depan Kripto hingga Minyak Perdana Lapangan Camar

()

Bisnis, JAKARTA— Mata uang kripto dengan aset terbesar Bitcoin berhasil mematahkan ramalan suram setelah mencapai puncak valuasi senilai US$100.000. Capaian ini tidak lain ditopang oleh dukungan Donald Trump yang memimpikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto.

Bitcoin meraih valuasi tertinggi untuk pertama kalinya pada Rabu (4/12/2024) setelah Presiden AS terpilih Donald Trump mengumumkan jajaran Komisi Sekuritas dan Bursa Efek (SEC) AS dari orang-orang yang mendukung aset digital kripto. 

Simak ulasan singkat lima berita pilihan redaksi Bisnisindonesia.id berikut ini.