OJK Mulai Awasi Aset Kripto Mulai 2025
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi perdagangan aset kripto mulai Januari 2025. Hingga saat ini, terdapat puluhan penyelenggara perdagangan aset kripto yang siap diawasi OJK.
Mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan beralih ke OJK mulai 12 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan dalam rangka peralihan tugas pengawasan aset kripto tersebut, OJK melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti guna memastikan peralihan tugas terstruktur dan berjalan lancar.