Cakrawala Proteksi

Putusan MK soal Pembatalan Klaim Asuransi, ACPI: Harus Hati-Hati Akseptasi Bisnis

Putusan MK soal Pembatalan Klaim Asuransi, ACPI: Harus Hati-Hati Akseptasi Bisnis

()

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Putusan ini tertuang dalam Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil KUHD yang dimohonkan oleh Maribati Duha pada 3 Januari 2025.

Pasal 251 KUHD menyebutkan, ”Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”