
Dampak Kebijakan Tarif Donald Trump terhadap Asuransi Marine Cargo di Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI), menjelaskan dampak kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menerapkan tarif timbal balik (reciprocal tariff) terhadap lini usaha marine cargo di industri asuransi Indonesia.
Wacananya, Donald Trump akan mengenakan tarif impor resiprokal AS untuk Indonesia sebesar 32%, meskipun pada Kamis (10/4/2025) dini hari, Trump mengumumkan bahwa kebijakan tersebut akan dihentikan sementara selama 90 hari ke depan.
"Kalau kebijakan Trump yang menaikkan tarif 32% ini tetap terjadi, maka paling tidak pasti akan berpengaruh kepada asuransi marine cargo secara keseluruhan, meskipun tidak signifikan karena pangsa pasar asuransi marine cargo itu hanya sekitar 4–5%," kata Wakil Presiden Direktur ACPI Nicolaus Prawiro kepada Bisnis, Kamis (10/4/2025).