Calo KUR

Calo KUR Rugikan 51 Nasabah di Padang, Kejari Selidiki Keterlibatan Oknum Pegawai Bank

Calo KUR Rugikan 51 Nasabah di Padang, Kejari Selidiki Keterlibatan Oknum Pegawai Bank

(7 bulan yang lalu)

PADANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pegawai bank milik negara dalam kasus calo kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya peran pegawai bank dalam membantu tersangka UA (51), seorang wanita yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedang kita selidiki dan kembangkan ya," kata Aliansyah kepada wartawan di kantor Kejari Padang, Kamis (10/4/2025).

Calo Kredit di Padang Tipu 51 Nasabah, Negara Rugi Rp 1,9 Miliar

Calo Kredit di Padang Tipu 51 Nasabah, Negara Rugi Rp 1,9 Miliar

(7 bulan yang lalu)

PADANG, KOMPAS.com – Seorang calo kredit usaha rakyat (KUR) berinisial UA (51) di Padang, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah diduga mengelabui 51 nasabah dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (10/4/2025), setelah penyelidikan atas laporan masyarakat.

"Saat ini UA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,9 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, didampingi Kasi Pidsus Yuliandri dan Kasi Intel Erianto.