Cirebon

Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak delapan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.

“Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).

BK DPRD Cirebon Akan Panggil Anggota DPRD MJ soal Dugaan Lecehkan SPG

BK DPRD Cirebon Akan Panggil Anggota DPRD MJ soal Dugaan Lecehkan SPG

()

Oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ membantah laporan perempuan berinisial II (27) soal dugaan pelecehan. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan BK DPRD akan memanggil MJ.

"Kalau memang betul terjadi, ini sangat disayangkan karena berkaitan dengan marwah DPRD. Citra DPRD harus tetap baik di mata publik," ujar Sophi saat ditemui pada Senin, dilansir detikJabar, (9/12/2024).

Meski begitu, Sophi menyebut, pihaknya masih membutuhkan informasi yang berimbang sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.

SPG Ngaku Dilecehkan di Ruang Fraksi, Anggota DPRD Cirebon Membantah

SPG Ngaku Dilecehkan di Ruang Fraksi, Anggota DPRD Cirebon Membantah

()

Seorang wanita berusia 27 tahun melaporkan anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ terkait dugaan pelecehan seksual. MJ membantah.

Dilansir detikJabar, pengakuan korban yang diunggah di X itu telah dilihat lebih dari 4 juta orang. Korban lalu melaporkan MJ ke Polresta Cirebon pada Sabtu (7/12/2024).

"Klien kami melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD. Dugaan pelecehan terjadi di gedung DPRD, tepatnya di ruangan fraksi," kata kuasa hukum pelapor, Yudia Alamsyah.