
Pemuda 21 Tahun Diringkus 30 Menit Usai Curi Laptop dan Ponsel di Sentani
JAYAPURA, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisial RY (21) ditangkap aparat kepolisian hanya dalam waktu 30 menit setelah diduga mencuri sebuah handphone dan laptop di kawasan BTN Griya Rasen, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (7/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIT.
Tim Paniki Polsek Sentani Kota berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Wakil Kepala Polsek Sentani Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hari Wicahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, benar. Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian. Sekitar 30 menit mengejar pelaku, akhirnya kami tangkap,” kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin malam.