Dana Hibah

KPUD Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 448 Miliar ke Pemprov Jakarta

KPUD Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 448 Miliar ke Pemprov Jakarta

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebesar Rp 448,1 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

“Sisa sebesar Rp448.155.462.588 dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta" kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPUD Jakarta, Astri Megatari dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Astri menjelaskan total dana hibah yang diterima KPU dari Pemprov Jakarta sebesar Rp975,9 miliar.