Dana Hibah

Usut Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Eks Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar

Usut Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Eks Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar sebagai saksi terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Tessa mengatakan, Abdul Halim Iskandar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024.