OJK: 8 Asuransi dan 14 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih terdapat 8 asuransi dan reasuransi serta 14 dana pensiun dalam pengawasan khusus.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, menyebut pengawasan khusus oleh regulator juga diarahkan untuk meminta perusahaan menyehatkan keuangan sebagai upaya perlindungan pemegang polis. Meski demikian, tidak dijelaskan nama perusahaan yang masih dalam pengawasan ini.
Ogi, yang memiliki pengalaman panjang sebagai bankir risiko, juga menyebutkan terdapat 14 dana pensiun dalam pengawasan khusus. Jumlah ini turun satu perusahaan dibandingkan periode September 2024 yang mencapai 15 perusahaan.