Derma Roller

Soroti Ria Beauty, Legislator Minta Peredaran Skincare Ilegal Diperketat

Soroti Ria Beauty, Legislator Minta Peredaran Skincare Ilegal Diperketat

(11 hari yang lalu)

Polisi membongkar praktik klinik kecantikan ilegal ‘Ria Beauty’ yang dilakukan oleh Ria Agustina. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, meminta BPOM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengawasi peredaran alat treatment kecantikan dan skincare ilegal.

Irma heran Ria berani memamerkan kegiatan praktik treatment kecantikan melalui media sosial. Padahal treatment dan alat yang digunakan tidak berizin.

"Kliniknya kan berdiri tanpa izin. Dan yang bersangkutan dalam melakukan praktiknya kan selalu tidak memakai seragam dokter dan berani memedsoskan aksinya," kata Irma kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Derma Roller Dijual Bebas, tapi Hanya Ria Agustina yang Ditangkap

Derma Roller Dijual Bebas, tapi Hanya Ria Agustina yang Ditangkap

(12 hari yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Raden Ariya, menyebutkan, alat treatment derma roller yang digunakan kliennya di klinik Ria Beauty dijual secara bebas di pasaran.

Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran alat tersebut dijual bebas tanpa izin.

“Kalau terkait tidak memiliki izin, itu justru kami mempertanyakan lagi ke Kementerian Kesehatan. Itu kan dijual bebas juga, dan mungkin jika alat tersebut itu merugikan masyarakat, baiknya itu lebih baik ditarik saja, dan dilarang,” ujar Raden di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).