Perkara Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram, Kejati NTB Tunggu Polisi
MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan kebutuhan tambahan alat bukti dalam berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS (21), seorang pria disabilitas asal Mataram.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon menyatakan, sejak awal penelitian terhadap berkas perkara, perbuatan tersangka sudah terlihat.
Namun, untuk memperkuat berkas perkara dan penuntutan, Kejaksaan masih memerlukan tambahan alat bukti, atau pun keterangan yang dapat menguatkan bukti di persidangan.