
Imbas UU ASN, Blora Kekurangan 902 Guru, Apa Solusinya?
BLORA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora, Sunaryo, mengungkapkan bahwa Blora mengalami kekurangan tenaga pengajar hampir 1.000 orang.
Hal ini disebabkan oleh penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membatasi kategori ASN hanya menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, tidak ada lagi tenaga atau guru honorer yang diakui.
Meskipun banyak yang telah lolos seleksi PPPK, kenyataannya, kekurangan tenaga pengajar tetap ada.