Disnakertrans Jateng

6 Instansi Pemerintahan Diadukan ke Posko THR Jateng, karena Apa?

6 Instansi Pemerintahan Diadukan ke Posko THR Jateng, karena Apa?

(4 bulan yang lalu)

SEMARANG, KOMPAS.com - Enam instansi pemerintah diadukan pegawainya ke Posko tunjangan hari raya (THR) Jawa Tengah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti aduan tersebut.

Selain itu Posko THR juga menerima aduan dari 143 perusahaan, termasuk dua perusahaan yang pailit, yakni Sritex Group dan Hotel Safin.

Lalu lima aplikator yakni Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lazada.

Bila dirinci, total ada 196 pegawai yang mengadu masalah THR dan 48 pekerja yang mengadukan bonus hari raya (BHR).