Dokter Priguna Anugerah Pratama

Berstatus Tenaga Medis, Dokter Priguna Dapat Dihukum Lebih Berat

Berstatus Tenaga Medis, Dokter Priguna Dapat Dihukum Lebih Berat

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta agar Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang memerkosa pasien, dihukum berat.

Arifah mengatakan, Priguna dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari pelaku kekerasan seksual lainnya karena statusnya sebagai tenaga medis dan kejahatan itu dilakukan dalam situasi relasi kuasa.

"Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian," kata Arifah, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Antara.

Anggota DPR Minta Dokter Priguna Dihukum Berat, Kelainan Seksual Bukan Alasan

Anggota DPR Minta Dokter Priguna Dihukum Berat, Kelainan Seksual Bukan Alasan

(10 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum didesak untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama (31), atas kasus pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Selain memerkosa anggota keluarga yang menunggu pasien, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu bahkan diduga pernah melakukan kekerasan seksual terhadap dua pasiennya.

"Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana serius yang harus diproses secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).