WNI Thierry Henry Ditangkap di AS gegara Bawa Gepokan Dolar Hitam
Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry terkait dugaan pemalsuan uang. Henry ditangkap karena membawa uang kertas yang sering disebut dolar hitam.
Dikutip dari situs resmi CBP, Kamis (31/10/2024), petugas CBP menemukan uang kertas ‘penipuan uang hitam’ senilai USD 28.500 di dalam bagasi Thierry Henry di Bandara Internasional Washington Dulles.
Petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority kemudian menjerat Henry (50) yang merupakan WNI atas tuduhan pemalsuan yang merupakan tindak pidana (VA Code 18.2-171). Kertas penipuan uang hitam itu tampak menyerupai dolar AS dalam segi ukuran dan terkadang terasa sama.