DPLK

Syailendra Capital Bicara Peran Penting Manajer Investasi Masuk Ekosistem Dana Pensiun

Syailendra Capital Bicara Peran Penting Manajer Investasi Masuk Ekosistem Dana Pensiun

()

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan manajer investasi Syailendra Capital bersiap masuk ke ekosistem dana pensiun di Indonesia dengan menyelenggarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Syailendra Capital telah memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) lebih dari Rp25 triliun dan saat ini sedang dalam tahap kajian akhir untuk merealisasikan DPLK.

Direktur Syailendra Capital, Gunanta Afrima, mengatakan kehadiran manajer investasi di dalam ekosistem dana pensiun Indonesia akan membawa dampak positif. 

"Berkaca dari salah satu regulasi terbaru pemerintah di PP 45/2015 yang resmi mengubah usia pensiun di Indonesia, dari sebelumnya di usia 56 tahun menjadi 59 tahun menunjukkan bahwa kehadiran dan keahlian mumpuni dari pengelola dana pensiun sangatlah penting," kata Gunanta kepada Bisnis, Kamis (9/1/2025).

Punya Dana Kelolaan Rp30,9 Triliun, Syailendra Capital Tertarik Berbisnis DPLK

Punya Dana Kelolaan Rp30,9 Triliun, Syailendra Capital Tertarik Berbisnis DPLK

()

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan manajer investasi, Syailendra Capital bersiap masuk ke ekosistem dana pensiun di Indonesia. Syailendra Capital menyatakan minatnya menyelenggarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Gunanta Afrima, Direktur Syailendra Capital menjabarkan per Desember 2024 dana kelolaan atau asset under management (AUM) yang dimiliki telah mencapai Rp30,9 triliun. Angka tersebut telah mencukupi batas ketentuan nilai AUM sebesar Rp25 triliun yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pada prinsipnya, kami tertarik [menyelenggarakan DPLK] mengingat visi Syailendra yang ingin selalu berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi setiap investor sehingga bisa mencapai tujuan keuangannya, termasuk memiliki dana pensiun yang mumpuni. Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap akhir kajian internal agar lebih matang ketika memang bisa dieksekusi," kata Gunanta kepada Bisnis, Kamis (9/1/2025).

Asosiasi Beri Kisi-Kisi Manajer Investasi yang Minat Dirikan DPLK

Asosiasi Beri Kisi-Kisi Manajer Investasi yang Minat Dirikan DPLK

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) memberikan bocoran perusahaan manajer investasi yang berminat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Hanif Mantiq, Ketua AMII mengatakan dengan persyaratan batas minimal dana kelolaan atau asset under management (AUM) sebesar Rp25 triliun, kemungkinan hanya akan ada 13 manajer investasi yang dapat berpartisipasi membuat DPLK. Sebanyak 13 manajer investasi tersebut memiliki nilai AUM di atas Rp25 triliun per September 2024.

Berdasarkan data AMII, dari 15 besar manajer investasi dengan nilai AUM tertinggi, tersisa lima manajer investasi yang belum memiliki DPLK di dalam grup perusahaannya.

AUM Minimum Manajer Investasi Dirikan DPLK Rp25 Triliun, OJK Jelaskan Alasannya

AUM Minimum Manajer Investasi Dirikan DPLK Rp25 Triliun, OJK Jelaskan Alasannya

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas minimal dana kelolaan atau asset under management (AUM) yang harus dimiliki manajer investasi agar bisa mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar Rp25 triliun untuk tiga bulan terakhir sampai dengan saat mengajukan izin DPLK.

Batas tersebut membuat manajer investasi yang sudah berminat mendirikan DPLK, tetapi tidak memiliki nilai AUM sesuai ketentuan tersebut tidak dapat membuat DPLK.

Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan OJK dalam menetapkan nilai AUM tersebut telah melalui banyak pertimbangan.

Aturan DPLK, OJK : 14 Manajer Investasi Punya Dana Kelolaan di Atas Rp25 Triliun per 2024

Aturan DPLK, OJK : 14 Manajer Investasi Punya Dana Kelolaan di Atas Rp25 Triliun per 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap saat ini terdapat 14 manajer investasi yang memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) di atas Rp25 triliun.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan sesuai ketentuan di dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024, nilai AUM tersebut menjadi batas minimal manajer investasi dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

"Saat ini berdasarkan data OJK tahun 2024, telah terdapat 14 manajer investasi baik joint venture maupun lokal yang memiliki AUM di atas Rp25 triliun sehingga secara ketentuan telah memenuhi persyaratan untuk dapat mendirikan DPLK," kata Djonieri kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).

OJK Ingin Pensiunan RI Nikmati 40% Pengembalian Manfaat Pensiun

OJK Ingin Pensiunan RI Nikmati 40% Pengembalian Manfaat Pensiun

()

Bisnis.com, JAKARTA - Para pensiunan pekerja di Indonesia saat ini belum menikmati manfaat pensiun yang mereka dapat secara optimal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, replacement ratio atau rasio manfaat pensiun tahunan terhadap gaji terakhir pekerja masih berkisar 15%-20%, jauh di bawah rekomendasi dari Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan salah satu upaya OJK untuk mendorong pensiunan mendapatkan rasio pengembalian lebih besar adalah melalui Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.

Punya AUM Rp45 Triliun, Batavia Prosperindo AM Minat Merambah Bisnis DPLK?

Punya AUM Rp45 Triliun, Batavia Prosperindo AM Minat Merambah Bisnis DPLK?

()

Bisnis.com, JAKARTA - Manajer investasi dapat menjadi penyelenggara Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan syarat harus memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) minimal Rp25 triliun selama tiga tahun terakhir terhitung pada saat mengajukan izin DPLK.

Syarat nilai AUM tinggi tersebut akan membuat hanya sedikit manajer investasi yang dapat mengajukan izin menyelenggarakan DPLK. Saat ini, salah satu manajer investasi yang telah memenuhi syarat AUM Rp25 triliun adalah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (BPAM).

Manajer Investasi Masuk Ekosistem Dana Pensiun, Persaingan Makin Ketat

Manajer Investasi Masuk Ekosistem Dana Pensiun, Persaingan Makin Ketat

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyambut baik masuknya manajer investasi (MI) ke dalam ekosistem DPLK. Kendati begitu, asosiasi melihat akan ada tantangan baru berupa persaingan bisnis yang lebih ketat di industri dana pensiun.

Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja mengatakan masuknya manajer investasi ke ekosistem dana pensiun diharapkan akan mendorong pertumbuhan aset DPLK lebih cepat berkembang.

Di sisi lain, bagi masyarakat menurutnya hal ini akan semakin menambah pilihan bagi mereka untuk menempatkan dana pensiunnya.

OJK Syaratkan AUM Rp25 Triliun untuk Izinkan MI Bisnis DPLK, Panin AM Dorong Kelonggaran

OJK Syaratkan AUM Rp25 Triliun untuk Izinkan MI Bisnis DPLK, Panin AM Dorong Kelonggaran

()

Bisnis.com, JAKARTA - Manajer Investasi PT Panin Asset Management mendorong OJK memberi kelonggaran bagi manajer investasi untuk menjalankan bisnis Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 35 Tahun 2024 mengatur nilai asset under management (AUM) minimal manajer investasi sebesar Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir untuk dapat mengajukan izin pendirian DPLK. Nilai AUM Rp25 triliun merupakan batas bawah masuknya manajer investasi ke industri dana pensiun.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan batasan nilai AUM tersebut mengalami peningkatan dibanding pembahasan awal bersama regulator.

POJK 35/2024 Terbit: Manajer Investasi Bisa Dirikan DPLK, Dana Kelolaan Minimal Rp25 Triliun

POJK 35/2024 Terbit: Manajer Investasi Bisa Dirikan DPLK, Dana Kelolaan Minimal Rp25 Triliun

()

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 (POJK 35/2024) tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.

POJK ini diundangkan pada 23 Desember 2024 dan efektif berlaku tiga bulan sejak diundangkan, atau pada 23 Maret 2025. 

Dalam Pasal 7 POJK tersebut mengatur manajer investasi dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan syarat tembahan berupa memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) minimal sebesar Rp25 triliun.