
KPK Panggil Eks Direktur PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) terkait kasus jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), pada Jumat (11/4/2025).
KPK juga turut memanggil Iswan Ibrahim (II) selaku mantan Direktur Utama PT Isargas dan mantan Komisaris PT IAE.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).