Fintech

Investree Resmi Dibubarkan! Tim Likuidasi Sudah Terbentuk

Investree Resmi Dibubarkan! Tim Likuidasi Sudah Terbentuk

(10 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan masuk dalam proses likuidasi, menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Tim Likuidator PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi), sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Keputusan pembubaran dan likuidasi diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 14 Maret 2025, dan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya No. 44 tanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn. Dalam RUPS tersebut, seluruh pemegang saham menyetujui pembubaran Perseroan dan penunjukan tim likuidator.

OJK Catat Outstanding Fintech P2P Lending Tembus Rp80,07 Triliun, Tumbuh 31,06%

OJK Catat Outstanding Fintech P2P Lending Tembus Rp80,07 Triliun, Tumbuh 31,06%

(10 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan signifikan pada industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. 

Outstanding pembiayaan fintech P2P lending per Februari 2025 tercatat sebesar Rp80,07 triliun, atau tumbuh 31,06% secara tahunan (year on year/YoY).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pertumbuhan ini melanjutkan tren positif dari bulan sebelumnya.

“Pada industri fintech peer to peer lending, outstanding pembiayaan di Februari 2025 tumbuh sebesar 31,06% year on year. Di Januari yang lalu, tercatat 29,94% year on year. Dengan nominal sebesar 80,07 triliun rupiah,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025 pada Jumat (11/4/2025). 

10 Penyelenggara Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp7,5 Miliar

10 Penyelenggara Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp7,5 Miliar

(10 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga awal April 2025 masih terdapat 10 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025 pada Jumat (11/4/2025).