
Penyidik Rossa Digugat ke PN Bogor, KPK Beri Bantuan Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan hukum kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti selama menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
"Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK menunjuk IM57+ untuk menjadi kuasa hukum penyidik Rossa Purbo Bekti.