
Dalami Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Jemput Hakim Kasus Ekspor CPO
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan menjemput tiga hakim yang menyidangkan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiga orang hakim ini belum diperiksa untuk kasus perkara dugaan pemberian suap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), untuk mengatur kasus terkait tiga korporasi tersebut.
“Jadi, majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).