
Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Bantah Terima Suap, Tak di Ruangan Saat Bagi-bagi Uang
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, membantah keterangan dua hakim lainnya mengenai pembagian uang usai menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur senilai 140.000 dollar Singapura.
Pernyataan ini disampaikan Heru saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait putusan bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti.
"Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana," kata Heru dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, (8/4/2025).