Hakim Pn Surabaya

Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Bantah Terima Suap, Tak di Ruangan Saat Bagi-bagi Uang

Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Bantah Terima Suap, Tak di Ruangan Saat Bagi-bagi Uang

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, membantah keterangan dua hakim lainnya mengenai pembagian uang usai menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur senilai 140.000 dollar Singapura.

Pernyataan ini disampaikan Heru saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait putusan bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti.

"Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana," kata Heru dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, (8/4/2025).

Hakim Pembebas Ronald Tannur Kaget Putusannya Jadi Masalah

Hakim Pembebas Ronald Tannur Kaget Putusannya Jadi Masalah

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, mengaku kaget bahwa putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur bermasalah.

Pernyataan ini disampaikan Mangapul saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya, yakni hakim Heru Hanindyo.

Mulanya, kuasa hukum Heru menanyakan keyakinan Mangapul saat sepakat dengan Erintuah dan Mangapul untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur.

Kubu Heru menggali dasar kesepakatan Mangapul menyetujui vonis bebas lantaran fakta persidangan atau sudah berjanji kepada Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan putusan bebas.

3 Majelis Hakim PN Surabaya Disebut Sepakat Bebaskan Ronald Tannur

3 Majelis Hakim PN Surabaya Disebut Sepakat Bebaskan Ronald Tannur

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul mengungkapkan adanya kesepakatan majelis hakim untuk memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Kesepakatan ini disampaikan Mangapul saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya yakni hakim Heru Hanindyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah merupakan hakim ketua. Sementara itu, Mangapul dan Heru merupakan anggota majelis.