Hakim Pn Surabaya

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memindahkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hari ini, mereka dibawa ke Kejagung Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan.

"Ketiga hakim itu rencana dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).

7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tangan dan menetapkan status tersangka kepada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim tersebut Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo

Seiring perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka. Seluruh tersangka kini telah ditahan.

Bahkan terbaru, Kejagung menyita barang bukti uang dari tersangka Zarof Ricar yang jumlahnya mencengangkan. Yakni 920.000.000.000 (miliar) lebih.