Harga CPO

Prospek Emiten CPO Usai Donald Trump Kenakan Tarif 32% ke Indonesia

Prospek Emiten CPO Usai Donald Trump Kenakan Tarif 32% ke Indonesia

(2 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah AS di bawah komando Presiden Donald Trump mengenakan tarif resiprokal untuk Indonesia sebesar 32%. Analis mengatakan dampak dari pengenaan tarif ini tergolong minim ke emiten sektor crude palm oil (CPO).

Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan dampak dari pengenaan tarif resiprokal sebesar 32% ini bersifat sementara. Menurutnya, dengan penerapan tarif Trump ini, pemerintah bisa memaksimalkan potensi konsumsi domestik CPO tersebut, sekaligus memaksimalkan diplomasi ekonomi.

Efek Tarif Trump, Pertumbuhan Ekonomi RI Sulit Capai 5%

Efek Tarif Trump, Pertumbuhan Ekonomi RI Sulit Capai 5%

(2 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA – Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan sulit mencapai level 5% akibat pengenaan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap Indonesia.

Sebagaimana diketahui, tarif impor tersebut resmi diumumkan oleh Trump, Rabu (2/4/2025), waktu setempat. Seluruh negara diganjar tarif impor 10%, sedangkan beberapa negara seperti Indonesia turut dikenakan tarif resiprokal (reciprocal tariffs) lebih tinggi berdasarkan hambatan perdagangan dengan AS. Adapun, Indonesia dikenakan tarif impor bea masuk perdagangan sebesar 32%.

Harga Emas Hari Ini (3/4) Melonjak, Minyak Hingga Kopi Terdampak Kebijakan Tarif Trump

Harga Emas Hari Ini (3/4) Melonjak, Minyak Hingga Kopi Terdampak Kebijakan Tarif Trump

(2 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA - Pengumuman tarif timbal balik dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas barang impor ke AS memicu anjloknya harga minyak, sementara harga emas naik ke rekor baru.

Dikutip dari Bloomberg, Kamis (3/4/2025) setelah ketetapan tarif Trump, Gedung Putih mengeluarkan lembar fakta yang mengatakan impor baja, aluminium, emas, dan tembaga tidak akan dikenakan tarif timbal balik, yang memberikan setidaknya sedikit keringanan bagi pembeli domestik yang telah menanggung biaya sebelumya sebesar 25%.