Hasto

Kuasa Hukum Kusnadi Minta Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Ponsel dan Catatan Hasto

Kuasa Hukum Kusnadi Minta Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Ponsel dan Catatan Hasto

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Johannes Oberlin Tobing selaku Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengembalikan barang sitaan kepada kliennya.

Hal tersebut disampaikan Johannes dalam sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

"Pemohon mohon kiranya PN Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh termohon (KPK) kepada pemohon (Kusnadi) merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," kata Johannes.