Pemerintah Mulai Hapus Utang UMKM di Bank BUMN pada Januari 2025
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mulai merealisasikan penghapusan piutang macet di Bank Himbara atau bank milik BUMN kepada para pelaku UMKM mulai Januari 2025.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan piutang UMKM sejatinya sudah dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perlu diketahui, penghapusan piutang macet UMKM tercantum di dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 47/2024). Beleid ini mulai berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan terhitung sejak berlakunya PP ini. Adapun, PP 47/2024 ditetapkan dan diundangkan pada 5 November 2024.