Hukum

Kejagung Cecar Ayah Ronald Tannur soal Alur Istri Suap Hakim PN Surabaya

Kejagung Cecar Ayah Ronald Tannur soal Alur Istri Suap Hakim PN Surabaya

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik mendalami runutan peristiwa yang diketahui Edward dalam skandal tersebut.

"Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

KPK Terbitkan Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK Terbitkan Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

()

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait kasus suap. Surat penangkapan itu dikeluarkan karena keberadaan Sahbirin Noor masih belum diketahui.

Hal itu terungkap dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Sidang tersebut beragenda jawaban KPK atas permohonan Paman Birin.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Penahanan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

Penahanan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung memutuskan untuk memindahkan penahanan terhadap tiga hakim tersebut.

"Selasa 5 November 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka HH, tersangka ED, dan tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (5/11/2024).

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November

()

Mantan menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada 18 November 2024.

"Sidang perdana Senin, tanggal 18 November 2024," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili gugatan yang diajukan Tom Lembong itu. PN Jaksel menunjuk hakim Tumpanuli Marbun.

Saksi Ungkap Budi Said Terima Emas 100 Kg, Padahal Baru Bayar 41 Kg

Saksi Ungkap Budi Said Terima Emas 100 Kg, Padahal Baru Bayar 41 Kg

()

Bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk, Misdianto, mengatakan penyerahan emas ke pengusaha Budi Said selalu kelebihan. Misdianto mengatakan pencatatan faktur disesuaikan jumlah pembayaran, bukan jumlah emas yang diserahkan ke Budi.

Hal itu disampaikan Misdianto saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Bantu Pembelian Emas Budi Said, Saksi Ini Akui Terima Dolar-Kijang Innova

Bantu Pembelian Emas Budi Said, Saksi Ini Akui Terima Dolar-Kijang Innova

()

Bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk, Misdianto, mengaku menerima sejumlah barang dari pengusaha Budi Said. Dia mengaku menerima uang tunai, dolar Singapura hingga kendaraan Kijang Innova.

Penerimaan itu diakui Misdianto saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena di PN Tipikor Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kendaraan hingga duit itu diterima Misdianto dari Budi Said melalui broker bernama Eksi Anggraeni pada 2018.

Putusan PK, Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara-Bayar Rp 110 M

Putusan PK, Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara-Bayar Rp 110 M

()

Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dibanding putusan pada tingkat banding.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11/2024).

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

()

Menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.

"Melalui permohonan ini, tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Suami Bunuh dan Timbun Jasad Istri dalam Rumah Divonis Penjara Seumur Hidup

Suami Bunuh dan Timbun Jasad Istri dalam Rumah Divonis Penjara Seumur Hidup

()

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hengky (43) karena terbukti membunuh dan menimbun jasad istrinya di Kandea, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

Dilansir detikSulsel, Selasa (5/10/2024), sidang vonis digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (4/11). Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kedua perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya sendiri, ketiga terdakwa masih sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali, keempat terdakwa berusaha menyembunyikan korban di belakang rumah," kata ketua majelis hakim Sutisna dalam persidangan.

Eks Penyidik KPK Harap Hakim Perberat Hukuman Gazalba di Tingkat Banding

Eks Penyidik KPK Harap Hakim Perberat Hukuman Gazalba di Tingkat Banding

()

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim di tingkat banding menolak banding tersebut.

"Saya berharap bahwa hakim di tingkat banding menolak banding dari Gazalba," kata Yudi kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Yudi mengatakan hakim di tingkat banding harus menolak banding yang diajukan Gazalba sebagai efek jera bagi pelaku korupsi. Tak hanya itu, kata Yudi, itu juga sekaligus membuktikan bahwa peradilan bersikap objektif.

MAKI Dorong Hakim Tingkat Banding Perberat Hukuman Gazalba Jadi 20 Tahun

MAKI Dorong Hakim Tingkat Banding Perberat Hukuman Gazalba Jadi 20 Tahun

()

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap hakim tingkat banding menolak dan memperberat hukuman Gazalba menjadi 20 tahun penjara.

"Hak setiap orang terdakwa yang diputus bersalah atau pihak yang tidak puas mengajukan banding ya kita hormati. Saya berharap kalau nanti banding ya hakim Pengadilan Tinggi minimal menolak, kalau bisa ditambah jadi 20 tahun, terlepas ini tetap asas praduga tak bersalah kuta tunggu sampai banding dan kasasi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

4 Hal soal Yudha Pembunuh Putra Tamara Tyasmara Lolos dari Vonis Mati

4 Hal soal Yudha Pembunuh Putra Tamara Tyasmara Lolos dari Vonis Mati

()

Yudha Arfandi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Dante (6). Dia lolos dari hukuman mati.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (4/11/2024). Ibunda Dante, Tamara, terlihat hadir di ruang sidang.

Berikut sejumlah hal terkait Yudha lolos dari hukuman mati

Majelis hakim menyatakan Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hakim pun menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ke Yudha.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim membacakan putusan.

Indra-Raymond Perbaiki Gugatan Boleh Tak Beragama, Minta MK Khususkan KTP Aceh

Indra-Raymond Perbaiki Gugatan Boleh Tak Beragama, Minta MK Khususkan KTP Aceh

()

Warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyampaikan perbaikan permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perbaikan permohonan itu, mereka meminta hal khusus terkait kolom agama pada KTP warga yang berdomisili di Aceh.

Hal itu disampaikan pengacara pemohon, Teguh Sugiharto, dalam sidang perbaikan permohonan perkara 146/PUU-XXII/2024 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2024). Sidang ini dipimpin Arsul Sani selaku ketua panel dengan anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Yudha Pembunuh Dante Lolos dari Vonis Mati, Begini Pertimbangan Hakim

Yudha Pembunuh Dante Lolos dari Vonis Mati, Begini Pertimbangan Hakim

()

Majelis hakim menyatakan Yudha Arfandi bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Dante (6), dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Yudha lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

Sidang vonis digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Hakim awalnya membacakan hal memberatkan bagi Yudha.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya. mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban," ujar hakim.

Bos Smelter Ngaku Rugi Kerja Sama dengan PT Timah, Hakim: Lah Kok Mau?

Bos Smelter Ngaku Rugi Kerja Sama dengan PT Timah, Hakim: Lah Kok Mau?

()

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) Suparta mengaku mengalami kerugian bekerja sama dengan PT Timah. Hakim anggota Alfis Setiawan mempertanyakan alasan Suparta mau bekerja sama dengan PT Timah meski mengalami kerugian.

Suparta dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024). Mulanya, Suparta mengaku ada ada penurunan harga biaya produksi dari angka USD 4.000 menjadi USD 3.700, USD 3.400, hingga USD 2.800.

Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara

Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara

()

Yudha Arfandi menjalani sidang kasus putusan atau vonis kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante (6), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa, Senin (4/11/2024).

Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Yudha dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha. Hal memberatkan Yudha salah satunya ialah hakim menilai Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara yang dekat dengan Yudha.

Ajukan Banding, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan Vonis 10 Tahun Penjara

Ajukan Banding, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan Vonis 10 Tahun Penjara

()

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya. Gazalba telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (4/11/2024), permohonan banding itu terdaftar di PT DKI Jakarta dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.

Berkas banding telah diajukan pada Selasa (29/10). Majelis hakim banding diketuai Teguh Harianto dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono.

Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba Saleh pun dijatuhi vonis 10 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

6 Fakta Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 1 T

6 Fakta Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 1 T

()

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Prasetyo sempat dipanggil beberapa kali, tetapi tidak hadir hingga akhirnya ditangkap terkait kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Dirangkum detikcom, Senin (4/11/2024), penangkapan tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers pada Minggu (3/11/2024). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak setahun yang lalu.

Prasetyo pada kasus itu terjadi menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017. Terakhir Prasetyo menjabat sebagai ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan teknologi pada Kemenhub.

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Kejagung juga telah menetapkan Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Bawaslu Kabupaten Tabanan Akan Lantik 850 Pengawas TPS

Bawaslu Kabupaten Tabanan Akan Lantik 850 Pengawas TPS

()

beritaterkini. co. id-TABANAN | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara PTPS ini. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan bahwa semua proses rekrutmen sudah selesai dan pada hari Minggu-Senin, 3-4 November 2024 dilakukan pelantikan PTPS oleh Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwascam) di wilayah kecamatan masing-masing.“ Pada hari Minggu, 3 November 2024 pelantikan PTPS di enam kecamatan yaitu; Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri, Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Barat dan Hari Senin, Tanggal 4 November 2024 akan dilakukan pelantikan PTPS di empat kecamatan adalah; Kecamatan Pupuan, Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel dan Kecamatan Marga.”Narta juga selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan menyampaikan, PTPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara serta akan dilibatkan dalam pengawasan masa kampanye pada Pemilihan( Pilkada) 2024.

Pakar Nilai Kesaksian Surat Keterangan Emas Lemahkan Gugatan Perdata Budi Said

Pakar Nilai Kesaksian Surat Keterangan Emas Lemahkan Gugatan Perdata Budi Said

()

Kongkalikong antara pengusaha Budi Said dengan broker bernama Eksi Anggraeni mengenai surat keterangan kekurangan serah terima emas terbongkar dalam sidang. Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian Eksi melemahkan dasar gugatan Budi Said kepada Antam.

Eksi sebelumnya bersaksi di sidang Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10). Eksi mengaku diminta Budi Said membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas, tanpa tahu tujuan Budi. Belakangan diketahui, surat keterangan yang dibuat Eksi itu dijadikan dasar Budi Said menggugat PT Antam.

DPP KAMPUD Dukung dan Apresiasi Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp. 271 M di BUMD Pemprov Lampung

DPP KAMPUD Dukung dan Apresiasi Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp. 271 M di BUMD Pemprov Lampung

()

Bandar Lampung, Beritaterkini.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).

Demikian disampaikan oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Sabtu (2/11/2024).

5 Hal Diketahui dari Putusan MK soal UU Cipta Kerja

5 Hal Diketahui dari Putusan MK soal UU Cipta Kerja

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada sejumlah hal yang diketahui akan berubah karena putusan itu.

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

Momen Polisi Bawa Tersangka Pembuka Akses Judol Saat Geledah Kantor Komdigi

Momen Polisi Bawa Tersangka Pembuka Akses Judol Saat Geledah Kantor Komdigi

()

Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi turut membawa tersangka pembuka akses judi online (judol) dalam penggeledahan ini.

Dalam video yang diterima detikcom, Jumat (1/11/2024), terlihat penyidik membawa seorang berbaju tahanan warna oranye ke dalam ruang Laboratorium Forensik Bukti Elektronik (LFBE). Di dalam ruangan tersebut tampak ada banyak komputer di atas dua meja yang dirapatkan.

Tak ada pegawai yang bekerja di dalam ruangan tersebut. Polisi sempat menyampaikan bagi pegawai yang masih bekerja untuk pulang.

Pegawai Komdigi Tersangka Buka Akses Judol, Kantor Kementerian Digeledah Polisi

Pegawai Komdigi Tersangka Buka Akses Judol, Kantor Kementerian Digeledah Polisi

()

Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penggeledahan dilakukan setelah Polda Metro menetapkan oknum pegawai Komdigi terlibat dalam kasus judi online (judol).

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (1/11/2024), Polda Metro Jaya memulai penggeledahan pukul 17.47 WIB. Tampak hadir dalam penggeledahan ini Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dan Wadirreskrimum AKBP Aldi Subartono.

Dalam penggeledahan ini, tampak hadir 4 orang tersangka dengan mengenakan seragam tahanan oranye bertulisan ‘Tahanan Polda Metro Jaya’. Tangan para tersangka juga tampak terikat dengan borgol.

Terdakwa Ini Ngaku Baru Tahu Punya 98% Saham Smelter Timah di Sidang

Terdakwa Ini Ngaku Baru Tahu Punya 98% Saham Smelter Timah di Sidang

()

Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa mengungkap pengusaha Harvey Moeis meminta duit yang diklaim sebagai dana corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang terlibat kerja sama dengan PT Timah. Suwito juga mengaku baru tahu dirinya memiliki 98 persen saham di perusahaan tersebut saat proses persidangan.

Hal itu disampaikan Suwito saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor). Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

MK Perketat Aturan PHK dalam UU Ciptaker

MK Perketat Aturan PHK dalam UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Pengetatan aturan itu dilakukan MK lewat putusan pada perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dilihat dari putusan lengkap yang diunduh dari situs MK, Jumat (1/11/2024), MK mengubah 21 pasal dalam UU Ciptaker. Pasal-pasal yang diubah itu antara lain mengatur soal proses PHK.

Dalam gugatannya, Partai Buruh dkk meminta MK mengubah Pasal 81 angka 40 UU Ciptaker. Partai Buruh menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Putusan MK: PKWT Paling Lama 5 Tahun, Termasuk Jika Ada Perpanjangan

Putusan MK: PKWT Paling Lama 5 Tahun, Termasuk Jika Ada Perpanjangan

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya, MK membatasi jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

Tertipu Usaha Tanpa Dokumen-Rugi Rp 15 Juta, Apa yang Dapat Saya Lakukan?

Tertipu Usaha Tanpa Dokumen-Rugi Rp 15 Juta, Apa yang Dapat Saya Lakukan?

()

Kerja sama bisnis bisa untung atau rugi. Tapi, bagaimana bila mitra bisnis ternyata sengaja membuat rugi?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu

Saya ditipu teman saya dengan nominal Rp 15 juta. Saya disuruh gadai usaha dia dengan iming-iming bagi hasil dengan saya, tapi tidak dilakukannya.

Saya tidak ada surat perjanjian, hanya ada bukti transfer, chat WA dia yang menggadaikan usahanya ke saya, serta dua orang saksi.

Apakah saya bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib?

Kejagung soal Tom Lembong: Apa Harus Ada Aliran Duit Dulu, Baru Disebut Korup?

Kejagung soal Tom Lembong: Apa Harus Ada Aliran Duit Dulu, Baru Disebut Korup?

()

Status tersangka kepada Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait dugaan korupsi impor gula menyita perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status tersangka korupsi di kasus Tom Lembong tidak harus selalu disertai bukti penerimaan aliran uang.

Dalam kasus ini Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang kerugian negara. Kejagung menilai regulasi yang telah diteken Tom telah merugikan negara, meski saat ini aliran uang korupsi ke Tom Lembong masih diusut.