Hukum

Respons Bank Indonesia Usai Digeledah KPK Terkait Kasus CSR Disalahgunakan

Respons Bank Indonesia Usai Digeledah KPK Terkait Kasus CSR Disalahgunakan

()

Bank Indonesia (BI) buka suara perihal penggeledahan yang dilakukan KPK di kantornya. BI mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (17/12/2024).

Polisi Akan Periksa Lagi Karyawati Toko Roti soal Anak Bos Ngaku Kebal Hukum

Polisi Akan Periksa Lagi Karyawati Toko Roti soal Anak Bos Ngaku Kebal Hukum

()

Polres Metro Jakarta Timur akan kembali memeriksa DAD korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim. Pemeriksaan ini guna menggali lebih dalam kronologi kejadian termasuk adanya kabar yang beredar soal pernyataan tersangka kebal hukum.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kondisi korban pun saat ini sudah baik. Bahkan semalam, dia mengaku sudah berbicara dengan korban untuk mencari tahu kronologi kejadian.

"Kalau korban semalam baru berbicara dengan saya dan saya rasa kondisinya seperti biasa ya. Karena tadi malam baru saya juga menemui korban, ingin tahu cerita yang sebenarnya itu bagaimana," ungkap Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Berkas Perkara 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Tipikor

Berkas Perkara 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Tipikor

()

Berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiganya akan segera disidang.

"Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Polres Jaktim Tegaskan Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti Sesuai SOP

Polres Jaktim Tegaskan Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti Sesuai SOP

()

Polres Metro Jakarta Timur menegaskan penanganan kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, dilakukan secara profesional. Dia menekankan sudah melakukan penanganan sesuai prosedur yang ada.

"Pada intinya bahwa penyidik itu sudah mulai bekerja dari awal bulan November dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

Kemenkum Asesmen Napi Penerima Amnesti, Target Selesai Akhir Tahun

Kemenkum Asesmen Napi Penerima Amnesti, Target Selesai Akhir Tahun

()

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan asesmen terhadap narapidana yang diusulkan menerima amnesti kini tengah dilakukan. Ia mengatakan asesmen selesai pada akhir tahun sehingga bisa diajukan ke DPR pada awal 2025.

"Kami berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat, di akhir tahun bisa selesai, sehingga di awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Supratman menjelaskan, dalam proses asesmen, dipertimbangkan terkait tindak pidana yang dilakukan narapidana. Kemudian, sikap narapidana dalam selama menjalani hukuman.

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Mbak Ita Ditunda: Masih Kumpulkan Dokumen

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Mbak Ita Ditunda: Masih Kumpulkan Dokumen

()

Sidang praperadilan penetapan status tersangka Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ditunda karena pihak KPK tak hadir. KPK menyebutkan permintaan penundaan yang dilakukan KPK untuk mengumpulkan dokumen dan hal lain.

"Apabila saat ini Biro Hukum KPK meminta untuk sidang itu dapat diundur tentunya Biro Hukum masih membutuhkan waktu mengumpulkan baik dokumen maupun hal-hal lain," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Tessa menyebutkan dokumen yang disiapkan berupa dokumen penyidikan hingga keterangan dari penyidik. Tim Biro Hukum KPK, menurut dia, akan menilai dasar gugatan tersebut untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nangis Baca Pleidoi: Saya Pegawai Biasa

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nangis Baca Pleidoi: Saya Pegawai Biasa

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Rosalina, tak terima dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus tersebut. Rosalina mengatakan dirinya hanya pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional di PT Tinindo Internusa.

"Saya sangat berharap belas kasihan Yang Mulia untuk dapat melihat posisi saya sebagai ibu tunggal yang sedang berjuang di tengah cobaan yang berat. Izinkan pula saya menyampaikan bahwa saya hanyalah pegawai biasa yang berusaha bekerja profesional. Tidak pernah ada hubungan istimewa ataupun perlakuan khusus yang saya terima dari mulai saya melamar pekerjaan di PT Tinindo Internusa," kata Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Ini Pertimbangan MA Tolak PK Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Ini Pertimbangan MA Tolak PK Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

()

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Juru Bicara MA, Yanto, menyebut salah satu pertimbangannya ialah tidak ada kekhilafan hakim dalam mengadili perkara ini.

"Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain, tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto di gedung MA Jakarta, Senin (16/12/2024).

Judex facti sendiri berarti hakim yang memeriksa atau mengadili perkara di tingkat Pengadilan Negeri. Sedangkan, judex juris merupakan istilah hakim yang memeriksa atau mengadili perkara pada tingkat kasasi yang dilakukan oleh hakim agung.

MA Juga Tolak PK Saka Tatal dalam Kasus Pembununan Vina di Cirebon

MA Juga Tolak PK Saka Tatal dalam Kasus Pembununan Vina di Cirebon

()

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) delapan orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Salah satu yang ditolak adalah PK dari Saka Tatal (23).

"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Permohonan PK yang diajukan Saka Tatal ini teregister dengan nomor 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi. PK Saka Tatal disebut sebagai perkara anak karena saat kasus ini terjadi yang bersangkutan masih berusia 15 tahun.

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

()

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.

Tanak Respons Dewas soal Nyali Pimpinan KPK, Anggap Bak Komentator Bola

Tanak Respons Dewas soal Nyali Pimpinan KPK, Anggap Bak Komentator Bola

()

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut pimpinan KPK saat ini bernyali kecil dalam memberantas korupsi. Tanak menganggap pernyataan Dewas KPK itu seperti komentator pertandingan sepakbola.

"Kalau menurut saya mereka yang berkomentar itu saya ilustrasikan mereka itu sebagai penonton sepakbola yang dengan bangga memberi komentar kepada pemain sepakbola seakan-akan pemain sepakbola yang sedang bermain sepakbola itu tidak pandai bermain," kata Tanak saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2024).

MAKI Sepakat Nyali Pimpinan KPK Kecil, Singgung Kasus Paman Birin

MAKI Sepakat Nyali Pimpinan KPK Kecil, Singgung Kasus Paman Birin

()

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sepakat dengan pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyebut nyali pimpinan KPK periode sekarang kecil dalam memberantas korupsi. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan hal itu bisa dilihat dari cara KPK dalam menangani kasus korupsi yang sempat melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

"Kalau istilah saya itu KPK nyalinya superkecil, bahkan bukan hanya kecil aja. Terakhir dalam drama Paman Birin dalam menetapkan tersangka nggak meriksa saksi, DPO nggak berani, karena kalau tanpa dua hal itu praperadilan pasti kalah dan nyatanya itu kalah beneran," kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Dewas Bilang Nyali Pimpinan KPK Kecil, Ini Respons Alex Marwata

Dewas Bilang Nyali Pimpinan KPK Kecil, Ini Respons Alex Marwata

()

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan nyali pimpinan KPK periode 2019-2024 kecil dalam memberantas korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempertanyakan sosok pimpinan KPK yang dimaksud Dewas.

"Pimpinan yang mana? Pimpinan kan ada lima," kata Alex saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2024).

Alex menilai Dewas KPK seharusnya bisa memberikan penilaian secara utuh terkait kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Dia menyebut Dewas KPK tidak melihat kerja pimpinan KPK secara utuh.

"Mestinya Dewas tidak hanya mengomentari nyali pimpinan, tapi memotret persoalan penanganan korupsi di KPK secara utuh, apa benar pimpinan tidak punya nyali atau ada hal lain yang menghambat penanganan korupsi di KPK," ujar Alex.

KPK Bantah Pemanggilan Yasonna Menunggu Selesainya Jabatan Menkumham

KPK Bantah Pemanggilan Yasonna Menunggu Selesainya Jabatan Menkumham

()

KPK membantah pemanggilan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi Harun Masiku bersifat mendadak. KPK menegaskan pemanggilan terhadap Yasonna mengacu pada bukti dan kesaksian yang telah didapat penyidik.

"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna juga tidak menunggu kader PDIP itu tidak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Dia kembali menegaskan dasar pemanggilan saksi di KPK selalu bersumber pada kecukupan bukti.

Eks Penyidik Setuju dengan Dewas Soal Nyali KPK Kecil, 3 Hal Ini Sebabnya

Eks Penyidik Setuju dengan Dewas Soal Nyali KPK Kecil, 3 Hal Ini Sebabnya

()

Yudi Purnomo Harahap mengatakan sepakat dengan pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyebut nyali pimpinan KPK saat ini kecil dalam memberantas korupsi. Mantan penyidik KPK ini menyebut ada tiga hal yang membuat pernyataan Dewas terhadap kinerja pimpinan KPK sekarang relevan.

"Setuju dengan pernyataan Dewas sebab nyali kecil terjadi karena tiga hal. (Pertama), memang tidak independen sehingga ketakutan ketika menangani kasus," kata Yudi saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Yudi mengatakan faktor kedua ialah riwayat kontroversi yang dilakukan pimpinan KPK periode 2019-2024 yang berujung pada masalah etik hingga pidana. Dia menilai rekam jejak yang buruk itu membuat visi misi pimpinan KPK seperti tidak jelas.

KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru

KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru

()

KPK telah melakukan sejumlah kegiatan penggeledahan di Pekanbaru terkait kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM). KPK melakukan penggeledahan di sejumlah rumah hingga kantor terkait perkara tersebut.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada 5 sampai 12 Desember 2024. Rinciannya 12 rumah di Pekanbaru, 3 rumah di Jakarta Selatan serta Kota Depok, dan 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

15 Eks Pegawai Rutan KPK Terlibat Pungli Divonis 4-5 Tahun Penjara

15 Eks Pegawai Rutan KPK Terlibat Pungli Divonis 4-5 Tahun Penjara

()

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK memasuki babak akhir. Sebanyak 15 eks pegawai rutan KPK divonis 4 hingga 5 tahun penjara dalam kasus ini.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024). Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah tersebut di atas terbukti tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan.

PTTUN DKI Perkuat Putusan PTUN Batalkan Izin Proyek Gedung Kedubes India

PTTUN DKI Perkuat Putusan PTUN Batalkan Izin Proyek Gedung Kedubes India

()

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding terkait izin proyek gedung Kedutaan Besar (Kedubes) India di Jakarta. PTTUN memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pembatalan surat persetujuan pembangunan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) India.

Dilansir Antara, Jumat (13/12/2024), putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT itu menyatakan telah menerima permohonan banding dari pembanding serta menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding.

Belasan Eks Petugas Rutan KPK Terdakwa Kasus Pungli Divonis 4 Tahun Penjara

Belasan Eks Petugas Rutan KPK Terdakwa Kasus Pungli Divonis 4 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Mereka yang dihukum adalah Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyom Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Maryono, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang mengacu pada Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Mediasi Gugatan Habib Rizieq dkk ke Jokowi Ditunda hingga Pekan Depan

Mediasi Gugatan Habib Rizieq dkk ke Jokowi Ditunda hingga Pekan Depan

()

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar mediasi ketiga gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, kuasa tergugat yang mewakili Jokowi tak hadir dalam mediasi tersebut.

"Kuasa tergugat itu nggak bisa hadir karena ada perkara di Singapura," kata mediator nonhakim Jaury Hukom saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/12/2024).

Jaury mengatakan mediasi akan dilanjutkan pada Selasa (17/12). Dia mengatakan pihak tergugat kemungkinan akan membawa resume perdamaiannya pada mediasi pekan depan.

Crazy Rich Budi Said Tak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah

Crazy Rich Budi Said Tak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah

()

Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun di kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas. Apa kata Budi Said setelah mendengar tuntutan tersebut?

"Fitnah, fitnah semua fitnah," kata Budi Said seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Budi tak banyak memberikan tanggapan. Dia menyebutkan dakwaan jaksa terhadapnya fitnah.

"Ya fitnah semuanya. Makasih ya," ujarnya.

Eks GM Antam Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jual Beli Emas Rp 92 M

Eks GM Antam Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jual Beli Emas Rp 92 M

()

Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, dituntut 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Abdul terlibat dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas.

"Menuntut (majelis hakim) menyatakan Terdakwa Abdul Hadi Aviciena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton, Budi Said Juga Dituntut Ganti Rugi Rp 1,1 T

Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton, Budi Said Juga Dituntut Ganti Rugi Rp 1,1 T

()

Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus dugaan rekayasa jual beli emas 1,1 ton. Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,1 triliun.

"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar), 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 atas dasar putusan MA," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Rugikan Negara dan Tak Menyesal Jadi Hal Memberatkan Tuntutan Budi Said

Rugikan Negara dan Tak Menyesal Jadi Hal Memberatkan Tuntutan Budi Said

()

Pengusaha yang juga dikenal crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara di kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Hal memberatkan tuntutan yakni perbuatan Budi merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk senilai triliunan rupiah.

"Hal-hal memberatkan. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 92.257.257.820. Dan 136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Jessica Wongso Kini Lega Padahal Sebelumnya 2 Kali WO

Jessica Wongso Kini Lega Padahal Sebelumnya 2 Kali WO

()

Jessica Kumala Wongso mengaku lega usai sidang pemeriksaan atas permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin selesai digelar. Padahal, Jessica sempat dua kali keluar atau walk out (WO) dari ruang sidang gara-gara tak terima jaksa membawa ahli.

Kasus pembunuhan Mirna ini terjadi pada Januari 2016. Saat itu, Mirna mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.

Merasa Tak Salah, Terdakwa Kasus Timah Sesumbar Siap Dituntut 1.000 Tahun Bui

Merasa Tak Salah, Terdakwa Kasus Timah Sesumbar Siap Dituntut 1.000 Tahun Bui

()

Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, merasa tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dia sesumbar siap dituntut 1.000 tahun penjara jika memang bersalah.

"Majelis hakim Yang Mulia, saya mendengar tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya. Yang Mulia, jangankan 12 tahun, kalau memang saya terlibat dan makan uang haram dituntut 1.000 tahun saya siap, Yang Mulia," kata Emil saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Dewas: Nyali Pimpinan KPK Masih Kecil untuk Berantas Korupsi

Dewas: Nyali Pimpinan KPK Masih Kecil untuk Berantas Korupsi

()

Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2024 menyampaikan laporan kinerja selama lima tahun menjabat. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyindir pimpinan KPK periode saat ini yang kurang memiliki nyali dalam memberantas korupsi.

Syamsuddin awalnya menyinggung riwayat kasus etik yang menyeret sejumlah pimpinan KPK periode 2019-2024. Menurutnya, hal itu membuat pimpinan KPK belum bisa menjadi teladan bagi insan KPK.

"Dalam penilaian Dewas, pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga pimpinan KPK yang kena etik dan Anda semua sudah tahu siapa saja," kata Syamsuddin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).

Cegah TPPO, Imigrasi Denpasar Berikan Edukasi Eksistensi WNA Dan CPMI Di Desa Marga Tabanan

Cegah TPPO, Imigrasi Denpasar Berikan Edukasi Eksistensi WNA Dan CPMI Di Desa Marga Tabanan

()

beritaterkini.co.id-TABANAN | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengadakan kegiatan sosialisasi eksistensi WNA dan CPMI di Balai Subak Penataran, Desa Marga Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Kamis, 12 Desember 2024.

Selain itu, Kantor Imigrasi Denpasar mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu ketahanan pangan.Kehadiran Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra disambut antusias Perbekel Desa Marga Rai Darmawan, Pekaseh Subak Penataran, Tokoh Masyarakat Desa Marga I Gusti Ngurah Wira Jelantik serta masyarakat Desa Marga.Pada kesempatan tersebut, Kakanim Ridha Sah Putra menyampaikan, bahwa program tersebut juga selaras dengan salah satu dari 13 program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu Bakti Sosial di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Denpasar.“Pada hari ini, kita membagikan bibit padi yang Grade sebanyak 615 Kilogram dari kebutuhan 1.230 Kilogram. Itu kita bagi jadi 2 Termin, yang ini adalah Termin Pertama dan Termin Kedua nanti kita bagi, sebelum penyemaian bibit, pada 19 Januari 2025, kemungkinan sekitar antara 13 Januari atau 15 Januari 2025, yang dibagikan 615 Kilogram yang kedua,” terangnya.

Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urin di PT. Japfa oleh SatRes Narkoba Polres Tabanan

Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urin di PT. Japfa oleh SatRes Narkoba Polres Tabanan

()

beritaterkini. co. id-TABANAN | Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Tabanan menggelar penyuluhan mengenai bahaya narkoba di PT. Japfa, yang terletak di Banjar Sekar Gula, Desa Mekar Sari, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.30 wita hingga 11.00 wita bertempat di Guest House PT. Japfa pada Kamis (12/12).Penyuluhan ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari PT. Japfa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran karyawan tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di lingkungan perusahaan. Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

KPK Panggil Eks Kepala BPKD DKI Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakut

KPK Panggil Eks Kepala BPKD DKI Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakut

()

KPK memanggil mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri (ES). Edi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Edi, KPK memanggil Ferry Richard Hamonangan selaku Staf Subkelompok Usaha Infrastruktur BPUBUMD Provinsi DKI Jakarta.