Industri

Aturan Baru, Pelaku Industri Wajib Lapor Data Tiap Kuartal Lewat SIINas

Aturan Baru, Pelaku Industri Wajib Lapor Data Tiap Kuartal Lewat SIINas

(9 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan pelaku industri melaporkan data setiap kuartal melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui SIINas.Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, Permenperin No. 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin No. 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri."Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahun,” ungkap Adie melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (12/4/2025).Dia juga mengatakan, penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri. Hal ini demi mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.Menurut Adie, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci.“Poin penting yang diatur dalam Permenperin 13/2025 ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” ujarnya.Adapun, untuk pelaporan kuartal I, paling lambat disampaikan pada 10 April. Namun, khusus kuartal I/2025, batas penyampaian laporan pada 15 April 2025.Berikutnya, pelaporan kuartal II, paling lambat disampaikan pada 10 Juli. Kemudian, untuk pelaporan kuartal III, paling lambat disampaikan pada 10 Oktober. Selanjutnya, pelaporan kuartal IV, paling lambat disampaikan pada 10 Januari tahun berikutnya.“Selain itu, terdapat perubahan beberapa data seperti praktek kerja industri guna menyiapkan tenaga kerja yang adaptif untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, rencana produksi dan distribusi guna melihat supply dan demand, dan lain sebagainya,” imbuh Adie.Dia mengingatkan, batas waktu pelaporan yang sudah diatur dalam Permenperin No. 13/2025, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bagi pelaku industri dan pengelola kawasan industri.“Karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin, guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh BPS,” tutur Adie.

Untung Rugi TKDN, Lebih Baik Dilonggarkan atau Rombak Total?

Untung Rugi TKDN, Lebih Baik Dilonggarkan atau Rombak Total?

(9 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) memanas usai Amerika Serikat (AS) menyebutkan kebijakan tersebut sebagai pemicu pengenaan tarif resiprokal impor kepada produk Indonesia. Pemerintah RI pun berencana untuk merelaksasi aturan TKDN sebagai upaya negosiasi. 

Hal ini makin disoroti lantaran Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk membuat kebijakan TKDN lebih fleksibel dan realistis. Menurut orang nomor satu di RI itu, jika TKDN dipaksakan, justru akan memicu penurunan daya saing industri.

TKDN  Impor Dilonggarkan, Ini Kata Wamenperin soal Nasib Industri Lokal

TKDN Impor Dilonggarkan, Ini Kata Wamenperin soal Nasib Industri Lokal

(9 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan perlindungan industri dalam negeri tetap menjadi prioritas pemerintah. Hal ini ditegaskan kala muncul rencana pelonggaran kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat impor pertimbangan teknis (pertek). 

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, rencana tersebut merupakan salah satu upaya dan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto yang ingin turun langsung membenahi industri dalam negeri. 

"Presiden sangat concern dengan perlindungan industri dalam negeri," ujar Faisol kepada Bisnis, Rabu (9/4/2025). 

Respons Kemendag Usai Prabowo Minta Kuota Impor Dihapus

Respons Kemendag Usai Prabowo Minta Kuota Impor Dihapus

(9 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menghilangkan kuota impor terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sekaligus Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim mengatakan penghapusan kuota impor yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus dilakukan dengan seimbang, baik hulu maupun hilir.

“Nanti dengan kepentingan hulu dan hilir itu yang nanti harus seimbang,” kata Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (9//4/2025).

Apa Itu TKDN? Berikut Pengertian, Manfaat hingga Rumus Perhitungan

Apa Itu TKDN? Berikut Pengertian, Manfaat hingga Rumus Perhitungan

(9 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia memiliki aturan penggunaan komponen lokal dalam suatu produk yang dikenal sebagai tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Tujuannya tak lain untuk mengurangi impor dan menjaga pengembangan industri lokal.

Secara spesifik, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri disebutkan bahwa TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa. Nilai TKDN berupa persentase angka komponen lokal yang terkandung dalam suatu produk.

Prabowo Ancang-ancang Longgarkan TKDN, Angin Segar Industri atau Bumerang?

Prabowo Ancang-ancang Longgarkan TKDN, Angin Segar Industri atau Bumerang?

(9 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto berencana melonggarkan aturan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN industri di tengah tekanan perang dagang global. Ketentuan TKDN yang lebih fleksibel dan realistis diyakini dapat meningkatkan daya saing industri nasional.

TKDN merupakan kebijakan yang dirancang untuk mendorong penggunaan produk lokal dalam berbagai sektor industri di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Namun, tak jarang kebijakan TKDN justru dinilai menghambat investasi. Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang vokal menyuarakan kritiknya terhadap kebijakan ini.

Keran Impor untuk AS Dibuka, Daya Saing Produk Lokal Bagaimana?

Keran Impor untuk AS Dibuka, Daya Saing Produk Lokal Bagaimana?

(9 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah konsekuensi menanti jika Indonesia merelaksasi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk Amerika Serikat (AS). Salah satunya adalah Indonesia berpotensi makin bergantung dengan produk impor dari Negeri Paman Sam tersebut. 

Senior Consultant dan Analis Pasar Smartphone dari Reasense, Aryo Meidianto Aji mengatakan bahwa relaksasi ketentuan TKDN dapat meningkatkan ketergantungan pada komponen impor, yang berisiko menghambat pengembangan industri lokal dan inovasi. 

Aryo menuturkan, kebijakan TKDN yang sebelumnya ada memberikan insentif bagi industri lokal untuk menciptakan komponen-komponen ponsel yang diproduksi di dalam negeri. 

Strategi Prabowo Atasi Tarif Trump: Negosiasi dan Cari Pasar Baru

Strategi Prabowo Atasi Tarif Trump: Negosiasi dan Cari Pasar Baru

(9 bulan yang lalu)

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hari pasca Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor untuk Indonesia sebesar 32 persen, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langkah-langkah dalam menyikapi kebijakan tersebut.

Di hadapan enam pemimpin redaksi media yang diundangnya ke Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, pada Minggu (6/4/2025), Prabowo mengatakan bahwa dirinya mengutus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk terbang ke AS untuk menegosiasikan tarif impor itu.

Selain itu, bagaimana sikap Prabowo dalam menyikapi tarif impor Trump sebesar 32 persen untuk Indonesia. Simak petikan wawancaranya berikut ini

Menko Airlangga Kumpulkan Pelaku Industri Hari Ini, Dikejar Waktu Nego Tarif Trump

Menko Airlangga Kumpulkan Pelaku Industri Hari Ini, Dikejar Waktu Nego Tarif Trump

(9 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden AS Donald Trump akan menerapkan tarif bea masuk 32% ke produk impor asal Indonesia pada 9 April 3025. Dikejar waktu sebelum berlaku, pemerintah ingin meminta masukan para pelaku usaha sebagai bahan pertimbangan negosiasi tarif Trump ke pemerintah AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tidak akan mengambil langkah untuk membalas Trump dengan tarif resiprokal atau tarif balasan. Pemerintah, sambungnya, akan memilih jalur diplomasi dan negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Atur Strategi Pelaku Industri Hadapi Kebijakan Tarif Trump

Atur Strategi Pelaku Industri Hadapi Kebijakan Tarif Trump

(9 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan tarif resiprokal atau imbal balik yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam stabilitas sektor manufaktur Indonesia.

Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga daya tahan ekonomi dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun bakal memanggil pelaku industri untuk membahas tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump pada hari ini, Senin (7/4/2025).

Airlangga mengatakan bahwa pertemuan itu merupakan wadah bagi pelaku usaha yang ingin memberikan masukan terhadap pemerintah terkait kebijakan AS tersebut.

Industri Komponen Otomotif Minta Pemerintah Perkuat Strategi Dagang untuk Hadapi Tarif Trump

Industri Komponen Otomotif Minta Pemerintah Perkuat Strategi Dagang untuk Hadapi Tarif Trump

(9 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) menyampaikan kekhawatiran atas dampak kebijakan tarif impor sebesar 32% yang diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap industri komponen otomotif nasional.

Sekjen GIAMM Rachmat Basuki menilai perlu adanya langkah strategis pemerintah dalam menyikapi situasi ini. Mengingat, ekspor komponen otomotif Indonesia ke Amerika Serikat saat ini menempati posisi kedua terbesar setelah Jepang.

“Ini tentu berdampak besar bagi industri kita, karena sebelumnya tarif masuk ke AS relatif kecil. Sementara produk Amerika yang masuk ke Indonesia dikenakan tarif yang jauh lebih tinggi," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (6/4/2025).

Bahas Tarif Impor Trump, Airlangga Bakal Panggil Pelaku Industri Besok

Bahas Tarif Impor Trump, Airlangga Bakal Panggil Pelaku Industri Besok

(9 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bakal memanggil pelaku industri untuk membahas tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump besok, Senin (7/4/2025).

Airlangga mengatakan bahwa pertemuan itu merupakan wadah bagi pelaku usaha yang ingin memberikan masukan terhadap pemerintah terkait kebijakan AS tersebut.

“Besok seluruh industri akan diundang untuk mendapatkan masukan terkait dengan ekspor mereka dan juga terkait dengan hal-hal yang perlu kita jaga terutama sektor padat karya,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).