Pengusaha Mebel Sebut Insentif Padat Karya Tak Cukup Bantu Hadapi Tantangan 2025
Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) menilai kebijakan insentif yang diberikan pemerintah untuk industri padat karya belum dapat mengatasi tantangan industri furnitur. Adapun, insentif yang dimaksud yaitu berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Ketua Umum Himki Abdul Sobur mengatakan, insentif seperti PPh 21 DTP bisa membantu mengurangi tekanan biaya bagi perusahaan dan memberikan ruang untuk mempertahankan tenaga kerja.
"Kebijakan ini hanya bersifat sementara dan mungkin belum cukup untuk mengatasi tantangan struktural seperti penurunan permintaan pasar global dan domestik," kata Sobur kepada Bisnis, dikutip Senin (23/12/2024).