Pemerintah Perpanjang Periode PPh Final 0,5%, Ini Respons UMKM
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang memperpanjang periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025.
Adapun, insentif Paket Kebijakan Ekonomi ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Perlu diketahui, insentif ini semestinya berakhir pada 31 Desember 2024.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan bahwa kebijakan yang digulirkan pemerintah merupakan langkah yang tepat.
“Kalau itu [tarif PPh final 0,5%] diperpanjang, itu kebijakan yang tepat,” kata Edy saat dihubungi Bisnis, Senin (16/12/2024).