Insentif Pph

Pemerintah Perpanjang Periode PPh Final 0,5%, Ini Respons UMKM

Pemerintah Perpanjang Periode PPh Final 0,5%, Ini Respons UMKM

()

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengapresiasi langkah pemerintah  yang memperpanjang periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025.

Adapun, insentif Paket Kebijakan Ekonomi ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Perlu diketahui, insentif ini semestinya berakhir pada 31 Desember 2024.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan bahwa kebijakan yang digulirkan pemerintah merupakan langkah yang tepat.

“Kalau itu [tarif PPh final 0,5%] diperpanjang, itu kebijakan yang tepat,” kata Edy saat dihubungi Bisnis, Senin (16/12/2024).

Fix! UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Dikenakan PPh

Fix! UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Dikenakan PPh

()

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut disampaikan Maman usai menghadiri konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

“Bagi UMKM yang penjualannya di bawah Rp500 juta [per tahun], itu dikenakan PPH 0%, jadi tidak diberikan beban sama sekali,” kata Maman di Jakarta, Senin (16/12/2024).