
Proyek Jalan Nani Wartabone di Gorontalo Mandek, Kontrak Diputus, Negara Rugi Rp 5,9 Miliar
GORONTALO, KOMPAS.com – Negara mengalami kerugian sebesar Rp5,9 miliar pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo tahun anggaran 2021.
Kerugian ini berdasar laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024.
Hal ini disampaikan dalam siaran pers Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo tahun anggaran 2021, Jumat (11/4/2025) melalui laman resminya.