Jaminan Kesehatan Nasional

Masyarakat Papua Harus Paham Cara Berobat Ke Fasilitas Kesehatan Menggunakan JKN di Jayapura

Masyarakat Papua Harus Paham Cara Berobat Ke Fasilitas Kesehatan Menggunakan JKN di Jayapura

()

JAYAPURA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura telah memulai pelayanan kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak awal tahun 2025.

Pelayanan yang diberikan mencakup aspek administrasi dan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menegaskan komitmen BPJS Kesehatan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Papua, khususnya di Jayapura, dalam menyambut tahun 2025.

"BPJS Kesehatan optimistis bisa terus memberikan pelayanan dan pemahaman kepada masyarakat Papua terkait program JKN di wilayah kerja BPJS Jayapura," ungkapnya dalam keterangan kepada wartawan pada Senin (6/1/2025).

Kelas 1,2,3 Segera Berubah, Segini Iuran BPJS Kesehatan Januari 2025

Kelas 1,2,3 Segera Berubah, Segini Iuran BPJS Kesehatan Januari 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Skema kelas BPJS Kesehatan disebut akan berubah pada tahun 2025, segini iuran yang harus dibayar oleh masyarakat saat ini.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, dengan perubahan tarif iuran yang diatur dalam Perpres tersebut.

Mensos Ungkap Banyak Penerima KPM Minta Pindah Jadi Penerima PBI JKN

Mensos Ungkap Banyak Penerima KPM Minta Pindah Jadi Penerima PBI JKN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, banyak penerima bantuan sosial atau bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meminta dipindahkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ini banyak sekali di program ini (KPM), mereka ini, ini hasil temuan kita di lapangan yang ingin pindah ke sini (JKN),” kata Saifullah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Gus Ipul, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa KPM merupakan bantuan sembako untuk keluarga yang ditentukan Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan dalam bentuk tunai melalui transfer rekening.

BPJS Kesehatan dan Data Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang Salah Sasaran

BPJS Kesehatan dan Data Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang Salah Sasaran

()

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 35% peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menerima bantuan iuran dari pemerintah dinilai salah sasaran. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan temuan ini berdasarkan survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dirilis Kementerian Kesehatan.

Dalam survei tersebut, 35% penerima bantuan iuran (PBI) JKN yang dibiayai melalui APBN dan APBD ternyata berasal dari kelompok yang semestinya masuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Yang harusnya pekerja penerima upah seharusnya mendaftarkan sebagai PPU dengan membayar 5%, bukan dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (30/12/2024).

Kala Data Peserta BPJS Kesehatan jadi Sorotan usai Harvey Moeis dapat Bantuan Iuran

Kala Data Peserta BPJS Kesehatan jadi Sorotan usai Harvey Moeis dapat Bantuan Iuran

()

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah putusan hukum Harvey Moeis yang hanya mendapatkan hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, perhatian masyarakat juga tertuju pada statusnya sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasioal (JKN) dari pemerintah.

Hal ini pun membuat data peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan. Pasalnya, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, bukanlah golongan tidak mampu.

Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah. Dengan begitu, iuran JKN BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

BPJS Watch Sebut 35% Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Salah Sasaran

BPJS Watch Sebut 35% Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Salah Sasaran

()

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Watch mengungkap sebanyak 35% peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan salah sasaran.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan dalam survei kesehatan Indonesia 2023 yang dirilis Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penerima bantuan iuran JKN dari anggaran APBN dan APBD sebanyak 35% merupakan peserta yang semestinya masuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Jadi, sebenarnya amburadul. Yang harusnya pekerja penerima upah seharusnya mendaftarkan sebagai PPU dengan membayar 5%, bukan dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai Penerima Bantuan Iuran [PBI]," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (30/12/2024).

Blak-Blakan Pemprov DKI Soal Sandra Dewi dan Harvey Moeis jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Blak-Blakan Pemprov DKI Soal Sandra Dewi dan Harvey Moeis jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan

()

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) membenarkan bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, dan istrinya Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Kebijakan ini merupakan implementasi Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan memberikan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.