Jasa Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Sulawesi Tenggara

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Sulawesi Tenggara

()

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV) yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (12/12/2024), pencabutan izin usaha tersebut sebagaimana ditetapkan melalui surat keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024.

"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," tulis OJK.

Indonesia Re Ungkap Tantangan dan Peluang Industri Asuransi  Reasuransi pada 2025

Indonesia Re Ungkap Tantangan dan Peluang Industri Asuransi Reasuransi pada 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA —  Perusahaan reasuransi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re memandang tahun 2025 sebagai tahun penuh tantangan sekaligus peluang bagi industri asuransi dan reasuransi di Indonesia. 

Direktur Teknik Operasi Indonesia Re Delil Khairat menguraikan sejumlah poin penting terkait dinamika yang akan dihadapi industri serta strategi yang perlu diambil, termasuk implementasi regulasi baru hingga peluang dari asuransi wajib. Menurut Delil, Indonesia memiliki karakteristik unik di industri reasuransi global. 

Sri Mulyani: Keputusan PPN 12% Barang Mewah Terbit Paling Lambat Pekan Depan

Sri Mulyani: Keputusan PPN 12% Barang Mewah Terbit Paling Lambat Pekan Depan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ketentuan PPN 12% yang direncanakan untuk barang mewah, paling lambat akan terbit pada pekan depan.

“Semoga paling lambat minggu depan kalau bisa minggu-minggu ini,” ujarnya usai konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).

Sri Mulyani menyampaikan barang-barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan dipertahankan.

Barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum akan bebas PPN.