Jet Pribadi

Mengapa KPK Sebut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi?

Mengapa KPK Sebut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi?

()

Kabar mengenai fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.

Meskipun banyak pihak yang menganggapnya sebagai bentuk gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak termasuk gratifikasi. Lalu, mengapa KPK berpendapat demikian? Apa alasan di balik keputusan ini?

Gratifikasi, menurut hukum di Indonesia, adalah pemberian dalam bentuk barang atau fasilitas yang diberikan kepada penyelenggara negara dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Jet Pribadi Bukan Gratifikasi, KPK: Dinikmati Langsung oleh Kaesang, Bukan untuk Orangtuanya

Jet Pribadi Bukan Gratifikasi, KPK: Dinikmati Langsung oleh Kaesang, Bukan untuk Orangtuanya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bukan gratifikasi karena jasa tersebut langsung ditawarkan kepada Kaesang dan dinikmati langsung olehnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, fasilitas itu juga tidak diberikan untuk Jokowi ataupun kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

"Karenanya, ini asumsinya jasa (pinjam jet pribadi) tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orangtuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah, ini yang perlu dipahami karena kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan (Kaesang Pangarep)," kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

KPK Sebut Laporan Terkait Jet Pribadi Kaesang Tetap Ditelaah

KPK Sebut Laporan Terkait Jet Pribadi Kaesang Tetap Ditelaah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penggunaan pesawat jet pribadi oleh putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep bukan penerimaan gratifikasi.

Meski demikian, KPK memastikan, keputusan itu tidak menggugurkan laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi Kaesang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, laporan itu tetap ditelaah di Direkorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Bagaimana tentang laporannya? tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) Gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Kaesang Naik Jet ke AS Bukan Gratifikasi, Bagaimana Nasib Laporan MAKI di KPK?

Kaesang Naik Jet ke AS Bukan Gratifikasi, Bagaimana Nasib Laporan MAKI di KPK?

()

KPK menyatakan Ketua PSI Kaesang Pangarep naik jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bukan termasuk gratifikasi. Lalu, bagaimana nasib laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas kasus tersebut ke KPK?

Dalam polemik jet pribadi ini, ada dua mekanisme penelusuran yang dilakukan KPK. Pertama, kasus tersebut bergulir di Direktorat Gratifikasi KPK.

Secara bersamaan, KPK juga menerima laporan dari MAKI dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, yang melaporkan adanya dugaan peristiwa korupsi dalam peristiwa tersebut. Laporan itu diterima lewat Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).