
Digugat soal Esemka, Jokowi Pilih Mediasi di Sidang Perdana 24 April
SOLO, KOMPAS.com – Presiden ke-7 Joko Widodo memilih menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.
Gugatan tersebut akan disidangkan di ruang Wiryono Projo Dikiro, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada 24 April 2025 pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, Jokowi digugat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi oleh Aufaa Luqmana Re A (19), warga Solo.
Melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, Jokowi dipastikan tidak akan hadir langsung dalam sidang.