Belum genap dua bulan menjabat, kita sudah bisa melihat fokus Presiden Prabowo Subianto. Sejak disumpah pada 20 Oktober lalu, memang banyak terobosan yang dilakukan di bawah pemerintahan baru. Salah satunya adalah pemberantasan judi online secara masif. Wajar saja ada perhatian khusus untuk masalah ini. Bagaimana tidak, jumlah pejudi online di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Deputi dan Analis Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia, Danang Tri Hartono memperkirakan jumlah pemain judi online di Indonesia menembus 11 juta orang hingga akhir 2024. Artinya sekitar 4% masyarakat Indonesia terlibat permainan ini. Atau dengan kata lain, 1 dari 25 orang di Indonesia merupakan pelaku pemain judi online. Angka yang sangat fantastis. Tercatat 380 ribu lebih situs judi online sudah diblokir sejak Presiden Prabowo menjabat. Dan bisa dibilang, langkah Presiden Prabowo lebih tegas dibandingkan pada era pendahulunya, Joko Widodo. Ketika masa pemerintahan sebelumnya, kebanyakan yang dilakukan Kemkominfo (kini Komdigi) adalah melakukan takedown konten-konten yang sarat akan promosi judi online. Harus Ada Langkah LainMemberantas judi online melalui pemblokiran situs-situs nyatanya tidak terlalu efektif. Bahkan Menteri Komdigi sendiri, Meutya Hafid, mengamini hal itu. Ia sempat menyatakan beratnya pengawasan situs-situs judi online yang ditutup satu tumbuh sepuluh, atau tumbuh seratus. Hewan mitologi Yunani, Hydra pun minder melihat situasi ini. Berarti, apa gunanya memblokir situs-situs tersebut? Pemblokiran situs judi online sebenarnya hanya puncak gunung es. Bukan satu-satunya langkah yang mematikan. Karena para pemilik situs bisa saja mengakali. Ketika diblokir, tinggal pindah domain atau membuat situs serupa. Tak akan ada habisnya. Harus ada langkah lain untuk benar-benar menghabisi masalah ini.Maraknya judi online juga bisa dilihat dari hubungan sebab-akibat. Ada sebab kenapa banyak sekali masyarakat kita yang terlibat. Praktik judi online hanyalah akibat dari sebab-sebab tersebut. Pemblokiran situs cuma solusi untuk "akibat" yang terjadi. Tidak menyelesaikan masalah "sebab"-nya. Penanganan masalah seharusnya dientaskan dari hulu hingga ke hilir, atau menyelesaikan sampai ke akar-akarnya. Baiknya, langkah pertama yang dilakukan adalah mengidentifikasi dahulu, kenapa banyak masyarakat yang berminat melakukan kegiatan judi online?Terdapat dua faktor utama kenapa masih saja banyak masyarakat yang terjerumus judi online. Yakni faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal tentu saja karena banyaknya konten promosi dan ragam situs tersedia. Pemblokiran situs dan takedown konten promosi sudah cukup menyelesaikan faktor ini. Tetapi, faktor yang paling kuat pengaruhnya dalam tindakan manusia, yakni faktor internal belum benar-benar diselesaikan. Himpitan EkonomiPPATK memaparkan, sekitar 80% pecandu judi online adalah kalangan menengah ke bawah. Kalangan ini cenderung memiliki masalah himpitan ekonomi. Kebutuhan yang terus meningkat, kenaikan harga barang, dan gaya hidup acap tidak sejalan dengan pendapatan. Hal ini membuat mereka mencari jalan lain untuk sekadar menambah pendapatan, atau parahnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Gayung bersambut ketika konten promosi judi online lewat. Bak oase di padang pasir. Di tengah masalah ekonomi yang sedang menerpa, mereka melihat ada secercah harapan walau bukan dari tempat yang baik. Berawal dari rasa penasaran, akhirnya menjadi adiksi yang tak tertahankan. Ingin mendapatkan uang secara instan juga masalah yang dialami masyarakat Indonesia. Yang akhirnya juga menjebak siapapun yang tidak tahan ke dalam jurang judi online. Polanya sama, ingin mencoba, berujung ketagihan. Berharap dapat jackpot, berakhir boncos. Psikologi pejudi selalu sama. Yang kalah ingin merasakan menang, dan yang menang ingin terus menang. Tapi kita sudah belajar, tak ada yang berakhir baik-baik saja. Yang ada masalah semakin runyam, ada yang sampai bunuh diri, mencuri demi judi online, istri bakar suami karena tak tahan dengan kebiasaan judi online dan banyak kasus lainnya yang diakibatkan hanya karena judi online. Literasi keuangan masyarakat Indonesia yang terbilang rendah juga salah satu faktor internal yang menyebabkan judi online laku keras. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya 65,43 persen. Pemahaman terhadap keuangan, instrumen keuangan, dan pemahaman penggunaan produk keuangan yang minim menyebabkan masyarakat terjebak dalam situasi ini. Himpitan ekonomi, keinginan mendapatkan uang secara instan, dan literasi keuangan yang rendah merupakan faktor-faktor internal utama yang menyebabkan masyarakat terlibat judi online. Tapi asal muasal dari semua hal itu adalah rendahnya pendapatan yang tidak sesuai kebutuhan. Sederhananya, yang perlu dibenahi adalah ekonomi masyarakat itu sendiri. Diselesaikan dari AkarnyaMemblokir situs judi online hanyalah painkiller semata. Artinya bukan untuk menyelesaikan masalah, tapi sekadar menambal sementara. Tidak bertahan lama, dan problematika akan terus datang, kalau masalah internal tidak terselesaikan.Jika masalah utamanya adalah kondisi ekonomi masyarakat sendiri, kebijakan pemerintah harus ada untuk mengentaskan permasalahan ini terlebih dahulu. Apakah itu dengan meningkatkan pendapatan masyarakat, mengatur inflasi, atau lainnya. Pemberantasan kriminal seperti judi online, yang disebabkan keadaan ekonomi, harus diselesaikan dari akar-akarnya. Menjadi tugas pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Program-program untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan taraf hidup harus diperbanyak. Dengan begitu, setidaknya setengah problem masyarakat bisa diatasi. Kasus kriminal seperti judi online yang disebabkan himpitan ekonomi bisa direduksi. Hingga kini, kita masih menanti langkah selanjutnya dari pemerintah untuk perekonomian masyarakat. Memang sudah ada kebijakan pemerintah untuk menambah pendapatan masyarakat, seperti meningkatkan UMR, meskipun masih jadi pergolakan di kalangan pengusaha. Tetapi, ini juga merupakan angin segar pada masa-masa seperti saat ini. Tetap saja, kebijakan semacam ini perlu diperbanyak dan diperluas lagi agar benar-benar ada peningkatan pendapatan masyarakat –sebagai counter attack dari inflasi. Jika pendapatan masyarakat sudah naik, sedikit banyaknya permasalahan ekonomi masyarakat sudah diselesaikan. Selanjutnya tinggal literasi keuangan yang harus ditingkatkan. Dan, harus dengan cara yang benar-benar efektif. Mengingat kebanyakan pecandu judi online adalah anak muda, edukasi literasi keuangan juga harus benar-benar sampai ke mereka. Cara-cara kuno seperti penyuluhan, training, dan edukasi di lokasi tertentu tidak akan efektif. Anak-anak muda tidak akan tertarik dengan kegiatan semacam ini. Kita harus mengikuti cara anak muda, yang menghabiskan banyak waktu di media sosial agar literasi keuangan sampai kepada mereka. Pemerintah bisa melibatkan para influencer media sosial yang digandrungi anak muda untuk membantu penyebaran konten-konten literasi keuangan. Dengan begitu, edukasi ini akan benar-benar sampai kepada mereka. Sederhananya, kita harus harus melakukan tindakan yang benar-benar efektif, dilaksanakan secara holistik, menyeluruh dari hulu hingga ke hilir. Jangan hanya menyelesaikan satu sisi saja, apalagi hanya masalah ujungnya. Ini merupakan tugas bersama masyarakat dan khususnya pemerintah untuk memberantas judi online.