
OJK Minta Bank Blokir 10.016 Rekening Diduga Terlibat Judi Online
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 10.016 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.
Dalam data yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, setidaknya terdapat 10.016 yang diminta untuk diblokir alias meningkat dibandingkan sebelumnya 8.618 rekening.
“OJK meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran kurang lebih 10.016 rekening, dari sebelumnya [rekening] yang kami laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).