Kasus Hasto

Hakim Tegaskan Kasus Hasto di Perkara Harun Masiku Tak “Ne Bis In Idem”

Hakim Tegaskan Kasus Hasto di Perkara Harun Masiku Tak “Ne Bis In Idem”

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ne bis in idem.

Nebis in idem adalah prinsip hukum yang melarang seseorang untuk diadili atau dihukum dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan ini disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan nota keberatan Hasto terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Kardinal Suharyo Bakal Jenguk Hasto di Rutan KPK Pekan Depan

Kardinal Suharyo Bakal Jenguk Hasto di Rutan KPK Pekan Depan

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo dijadwalkan akan menjenguk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/4/2025) pekan depan.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebutkan bahwa izin jenguk oleh Kardinal Suharyo telah didaftarkan melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

"Kami sudah mendaftarkan di e-Berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan," kata Ronny Talapessy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025).