Kasus Pembunuhan

Mufakat Majelis Hakim Pembebas Ronald Tannur: Antara Obyektivitas dan “Uang Terima Kasih”

Mufakat Majelis Hakim Pembebas Ronald Tannur: Antara Obyektivitas dan “Uang Terima Kasih”

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, merupakan kesepakatan bulat dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim ketua, sedangkan Mangapul dan Heru Hanindyo merupakan anggota majelis.

Kesepakatan ini disampaikan Mangapul saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Dalam sidang ini, Mangapul menjadi saksi dalam perkara Heru Hanindyo.