Alasan MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak delapan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.
“Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).